Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Kapolda Jambi Buka MUSDA KE-III RTMM SPSI: Wadah Kebersamaan dan Perlindungan Pekerja”

DetektifinvestigasiGWI.com | JAMBI — Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-III Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM SPSI) Provinsi Jambi resmi dibuka pada Rabu (19/11/2025) di Rumah Kebangsaan Siginjai. Acara dibuka oleh Kapolda Jambi yang diwakili Dirbinmas Polda Kombes Pol Hengky Poerwanto, S.I.K., M.M, menandai momentum penting bagi dunia ketenagakerjaan di Jambi.

MUSDA KE-III ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Umum Pengurus Pusat FSP RTMM SPSI Sudarto AS, pejabat Disnaker Provinsi Jambi, Dirintelkam Polda Jambi, pengurus Apindo, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pimpinan sejumlah perusahaan besar seperti PT Indofood Jambi, PT Budi Nabati Perkasa, PT Prima Mas Lestari, PT Sumber Tama Nusa Lestari, dan PT Garda Trimitra Utama.


Sudarto AS: Disiplin dan Tanggung Jawab Kunci Organisasi Tumbuh

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS, menekankan pentingnya anggota bertanggung jawab dan disiplin agar organisasi tetap dihormati dan berkembang.

“Anggota harus bertanggung jawab terlebih dahulu dalam bekerja. Dengan itu, organisasi kita bisa terpandang dan tumbuh dari waktu ke waktu,” tegasnya.

Sudarto juga mendorong RTMM SPSI untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta aktif memberi masukan kepada pemerintah agar kebijakan yang diterapkan mendukung produktivitas dan kesejahteraan industri.

“RTMM harus mampu menjadi mitra strategis negara, bukan sekadar kelompok penekan,” tambahnya.


Dirbinmas Polda Jambi: Serikat Pekerja Wadah Harmoni dan Produktivitas

Dalam sambutannya mewakili Kapolda Jambi, Kombes Pol Hengky Poerwanto menekankan bahwa serikat pekerja adalah hak setiap pekerja, sekaligus wadah strategis untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Ia menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Serikat pekerja berfungsi untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja, namun wajib menjaga stabilitas dan hubungan industrial yang produktif.
  2. Penetapan UMP dan UMK Provinsi Jambi masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Konsultasi publik terkait Peraturan Pemerintah baru dijadwalkan pada 17 November 2025.
  3. Mekanisme penetapan UMK dilakukan secara berjenjang, mulai dari kabupaten/kota hingga gubernur, lalu kembali dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
  4. Tenggat akhir penetapan UMP dan UMK adalah 31 Desember 2025.

Dirbinmas menegaskan bahwa MUSDA KE-III diharapkan dapat melahirkan pimpinan serikat pekerja yang berintegritas, responsif, dan mampu menyelesaikan masalah melalui musyawarah tanpa menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas.


MUSDA KE-III: Momentum Konsolidasi dan Perlindungan Pekerja

MUSDA ini menjadi ajang penting untuk memperkuat organisasi, menjaga kepentingan pekerja, dan menyiapkan strategi menghadapi dinamika industri. Acara ini diharapkan melahirkan pimpinan yang mengayomi anggota, memahami regulasi, dan mampu berkolaborasi dengan pemerintah dan dunia usaha.

Dengan kepemimpinan yang kuat dan anggota yang disiplin, RTMM SPSI Provinsi Jambi dapat menjadi wadah yang efektif untuk kesejahteraan pekerja, sekaligus mitra pembangunan industri yang produktif.


Editor: Fahmi Hendri


 

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS