Banjarnegara – DetektifInvestigasiGWI.com |
Teka-teki layanan medis kembali muncul di RSI Banjarnegara. Seorang pasien dengan riwayat penyakit kronis berlapis dikabarkan dipulangkan tanpa perawatan inap, meski kondisinya lemah dan memprihatinkan. Apakah ini bentuk kelalaian prosedural atau pelanggaran etika kedokteran?
Pasien bernama Turwanti, warga Desa Danakerta RT 03/RW 08, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, mengalami gejala serius: lemas berat, nyeri ulu hati, mual, dan gangguan motorik di kedua kaki. Ia diketahui memiliki hipertensi, diabetes melitus (DM), dan suspec neurologis, yang menurut catatan relawan medis sudah tak terkendali sejak Februari 2025.
Relawan dari Yayasan Bumi Sehat Banjarnegara, Nursoleh, membawa pasien ke Puskesmas Punggelan 1, namun ruangan penuh. Lalu pasien dirujuk ke RSI Banjarnegara untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, fakta mengejutkan terjadi — dokter jaga IGD RSI menyatakan tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan, dan menolak rawat inap.
Pertanyaan Krusial: Apa Definisi “Gawat Darurat” Versi RSI?
Penolakan rawat inap dari RSI memicu pertanyaan. Apakah seorang pasien yang kehilangan fungsi kaki, lemas, dengan tiga penyakit kronis sekaligus, bukan kategori darurat? Bukankah secara medis, pasien dengan komplikasi multi-sistem semestinya langsung dirawat?
Nursoleh membawa pasien ke Puskesmas Wanadadi 1, di mana petugas menyatakan bahwa pasien harus dirawat di rumah sakit dengan pengawasan dokter spesialis, bukan di fasilitas primer. Setelah ditolak oleh PKU Muhammadiyah Banjarnegara karena penuh, pasien akhirnya diterima oleh RSUD Hj. Lasmanah Banjarnegara dan langsung dirawat inap.
Minim Transparansi dan SOP Dipertanyakan
Humas RSI Banjarnegara saat dikonfirmasi tidak memberi penjelasan rinci, hanya menyatakan akan melakukan “evaluasi manajemen IGD”. Karu IGD, Suyanto, juga dikonfirmasi via WhatsApp, namun tidak memberi solusi, tetap menyatakan pasien tak bisa dirawat.
Dari perspektif hukum dan etik, DetektifInvestigasiGWI.com mempertanyakan:
- Apakah penolakan rawat inap terhadap pasien kronis ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal terkait hak atas layanan medis darurat?
- Apakah ada kelalaian medis yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik atau disiplin dokter?
- Siapa yang bertanggung jawab jika kondisi pasien memburuk akibat tidak ditangani sejak awal?
Investigasi Lanjut Akan Ditempuh
Kami akan terus menyelidiki:
- Prosedur screening pasien di IGD RSI Banjarnegara
- Keputusan dokter jaga
- Kepatuhan terhadap protokol kegawatdaruratan
- Apakah ada unsur diskriminasi layanan, kelelahan sistem, atau minimnya empati institusional dalam penanganan kasus ini?
Pasien bukan angka. Setiap nyawa harus diprioritaskan.
Redaksi – DetektifInvestigasiGWI.com
Tajam, Teliti, Tak Pandang Bulu