Ketum BBP Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Sertifikat ASPAL Disorot ,Notaris Terseret

 LEBAK – detektifinvestigasigwi.com

Konflik tanah di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) mengungkap dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan nama berinisial D alias Dicky hingga aparat desa dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Dalam pernyataannya, Ketum BBP menyebut pihaknya menerima data dan informasi awal terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur alias ASPAL (asli tapi palsu).

Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama warga berinisial HS, dengan proses pemberkasan yang disinyalir telah dimanipulasi.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada permainan serius dalam proses pengajuan sertifikat tanah. Jika benar, ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pertanahan,” ujar Eli Sahroni Ketum BBP kepada Media melalui rilisnya, Jumat (23/1/2026)

Ketum BBP yang kerap disapa King Badak ini juga mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut, muncul nama oknum pengusaha PT KCU serta Kepala Desa Margatirta yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan sertifikat tanah tersebut.

BBP menilai, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketum BBP menegaskan, organisasi yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam. Pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dokumen serta pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, BBP juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Margatirta guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Menurut Ketum BBP, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius dan transparan.

Ditambahkanya, semula nama HS tercatat sebagai pemilik di sertifikat lama di sulap berubah menjadi nama AP ,tentunya melalui proses ‘kejahatan pemalsuan ‘ pada pemberkasan untuk pengajuan permohonan penerbitan sertifikat kepada kantor BPN Lebak. Hal ini tentunya melibatkan pihak notaris yang berkantor di kabupaten Lebak.

” Ada anomali kejahatan pelanggaran hukum di tanah untuk lahan perusahaan PT KCU Margatirta yang menyeret banyak orang,diantaranya notaris”, imbuh King Badak panggilan akrab Eli Sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Reporter:Tem GWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP