Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Masyarakat Penyelamat Aset Negara meminta Konsesi Ruas Jalan Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol – Pluit PT CMNP segera dicabut Oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU). kata Koordinator Masyarakat Penyelamat Aset Negara, Danang Parikesit dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, (8/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Konsesi Ruas Cawang-Tanjung Priuk-Ancol - Pluit PT CMNP, Segera Di Cabut Oleh Menteri PUPR.

Berikut penjelasan Koordinator Masyarakat Penyelamat Aset Negara Tentang PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Yusuf Hamka:

Danang Parikesit mengatakan pengoperasian jalan tol dalam kota Jakarta rute Cawang – Tanjung Priuk – Ancol – Pluit oleh PT CMNP harus segera dicabut oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) karena perpanjangan Konsesi tidak di tenderkan dan terindikasi Korupsi.

“Bahwa gugatan pada MNC Group oleh CMNP yang digembar-gemborkan, oleh Lucas sebagai Pengacara PT CMNP sebagai cara mengalihkan Isu terkait perpanjangan konsesi ruas Jalan Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol – Pluit yang melanggar undang-undang dan terindikasi adanya suap,” ungkap Danang.

“Dan yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh PT CMNP terhadap NCD UNIBANK pada MNC Group adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999,” papar Danang.

“Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara PT CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), Dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”),” terangnya.

Kemudian jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18 juta.

“Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei tahun 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan,” tegas Danang.

“Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” paparnya.

“Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, Sehingga Unibank gagal bayar terhadap PT CMNP, tegas Danang.

Berdasarkan Data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

“Perlu diketahui bahwa PT CMNP pada tahun 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (“Gugatan Perdata”),” paparnya.

“Bahwa gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum,” pungkas Danang Parikesit.

(Red/Nisa)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh