CILEGON — Investigasigwi.Com. Redaksi JURNAL KUHP resmi melayangkan Surat Laporan Informasi kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (10/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Laporan Informasi ke Ombudsman RI Ditembuskan kepada Presiden RI, Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Sekda Cilegon.

Surat tersebut ditandatangani oleh Zainal Mutakin selaku Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP dan berisi permintaan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin.

Laporan ini merujuk pada dinamika pencopotan Sekda yang memicu polemik dalam beberapa pekan terakhir, baik di internal Pemerintah Kota Cilegon maupun di tengah masyarakat.

Dugaan pelanggaran prosedur, potensi penyalahgunaan wewenang, hingga ketidaksinkronan dasar hukum asesmen jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) menjadi fokus utama laporan tersebut.

Dasar Hukum dan Pokok Aduan

Dalam surat bernomor 001/PR/Jurnal-KUHP/XII/2025, Jurnal KUHP menyampaikan bahwa laporan ini berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk UU Ombudsman RI, UU Administrasi Pemerintahan, UU ASN, serta peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa poin dugaan maladministrasi yang disorot antara lain:

Penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi dan pemberhentian Sekda.

Tidak dilibatkannya Sekda dalam pembentukan Panitia Seleksi asesmen JPT.

Surat undangan asesmen 17 September 2025 dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan BKN.

Ketidakhadiran pada asesmen dijadikan alasan pemberhentian, padahal tidak ada regulasi yang mengaturnya sebagai pelanggaran disiplin.

Rekomendasi BKN tanggal 19 November 2025, yang bukan merupakan sanksi administratif, justru dijadikan dasar pemberhentian.

Menurut Jurnal KUHP, rangkaian temuan tersebut menunjukkan potensi pelanggaran prosedur yang dapat merusak asas profesionalisme dan tata kelola pemerintahan daerah.

Permohonan Tindak Lanjut ke Ombudsman RI.

Melalui laporan tersebut, Jurnal KUHP meminta Ombudsman RI untuk:

Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas proses pemberhentian Sekda.

Menilai dugaan penyalahgunaan wewenang secara objektif.

Mengkaji legalitas Pansel dan mekanisme asesmen JPT.

Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan kepada Pemkot Cilegon dan instansi terkait.

Zainal Mutakin menegaskan bahwa laporan ini tidak ditujukan untuk memihak pihak tertentu.

> “Ini bukan soal siapa benar atau salah, tetapi bagaimana memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Keteraturan birokrasi adalah fondasi layanan publik,” ujarnya.

Disisi Lain Koalisi Rakyat Banten (Koar) “Pemberhentian Sekda Jangan Jadi Preseden Buruk”

Koalisi Rakyat Banten (KOAR) yang turut mengikuti perkembangan polemik ini juga menyampaikan tanggapannya,R. Gunawan, selaku Pimpinan Umum KOAR, menyatakan dukungan atas langkah Jurnal KUHP dalam mengawal transparansi administrasi kepegawaian.

> “KOAR menilai proses pemberhentian Sekda Cilegon harus terbuka, akuntabel, dan tidak boleh menyimpang dari aturan. Jika ada dugaan prosedur dilompati, itu harus diperiksa. Jangan sampai keputusan sepenting ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Banten,” tegas R. Gunawan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kebijakan pejabat publik didasarkan pada hukum, bukan kepentingan politik sesaat.

Tembusan Resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Laporan yang ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menjadi salah satu sorotan.

Pencantuman tembusan tersebut dianggap menegaskan bahwa persoalan ini memiliki relevansi nasional dan penting bagi pembenahan tata kelola birokrasi daerah.

Menurut Jurnal KUHP, keputusan memberikan tembusan kepada Presiden merupakan bentuk keseriusan dalam mendorong penegakan regulasi ASN.

Kronologi & Dokumen Terlampir

Jurnal KUHP melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

Kronologi lengkap sejak Agustus 2025

Fotokopi undangan asesmen.

Fotokopi rekomendasi BKN.

Bukti pemberitaan media nasional dan lokal.

Pernyataan dari Maman Mauludin, DPRD Cilegon, dan tanggapan Wali.

(Red)

Reporter: Kepala Biro Cilegon