Langsa Kota |detektifinvestigasigwi.com- Terkait pada sebelumnya, sempat telah terjadi pemberitaan miring secara publik di media massa online ini juga pada media online lainnya. Berjudul, Oknum PPTK PUPR Pemko Langsa. Yang Di Sebut-Sebut Sapaan Panggilan “Icak”, Gelar Video Tik Tok Bodong. Lakukan Fitnah Penyiaran Tanpa Bukti Yang Akurat, Menyebut-Nyebut kan Atas Nama Media Dan Wartawan. Dengan Tulisan Narasi Penyiaran Video Tik Tok Itu “Ada Oknum Media Memeras ASN PUPR Kota Langsa, Dalam Pengawasan Pekerjaan Proyek”. Terbitan pada hari sabtu, 1 november 2025.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe (blj) aceh di kota langsa dan jurnalis media online wilayah liputan provinsi aceh, surati kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh bersama kepala kepolisian resort (kapolres) langsa. Laporkan oknum PPTK kantor dinas PUPR Langsa, bidang bina marga. Adanya penyiaran video tik tok bodong, tuding “ada oknum media memeras uang ASN PUPR kota langsa, dalam pengawasan pekerjaan proyek” yang berlokasi di jalan T.M bahrum kecamatan langsa baroh kota langsa. Tanpa ada bukti secara hukum, yang pada sebelumnya sempat pernah di lakukan konfirmasi kepada oknum PPTK PUPR kota langsa itu.
Tentang, apa benar PPTK nya, yang di sebut-sebut sapaan panggilan ‘icak”. Malah, dirinya oknum PPTK itu. Berkomentar dengan yang lain, terkesan lain di tanya (di konfirmasi) lain pula dia sebutkan oleh sapaan panggilan “icak” tersebut. Dan yang di sebut-sebut sapaan panggilan “icak” itu, ada melangsirkan nomor kontak selularnya yang di sebut-sebut sapaan panggilan “jubir cv” serta pula, “icak” pun. Menambahkan ulasan komentarnya, kepada wartawan media ini. “Hubungi ini aja bg, Sebagai yang punya uang”. Ujarnya, sapaan “icak” sebagai oknum PPTK PUPR kota langsa. Kemarin, 23/10/2025 bulan lalu sekitar pukul.12.10.wib.
Maka, di lanjuti pula. Dari pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, kini telah melayangkan surat kepada bapak Kapolda aceh bersama bapak Kapolres langsa. Untuk dapat memanggil dan memeriksa oknum PPTK PUPR langsa tersebut, dugaan melakukan pelecehan beserta pencemaran nama baik secara penyiaran video tik tok atas nama chizza itu. Tanpa ada bukti-bukti yang kuat, yang dia perbuat oleh oknum PPTK PUPR kota langsa.
Berlanjut dengan bunyi isi surat lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, yang telah di layangkan kepada bapak Kapolda aceh bera bapak Kapolres langsa. Yaitu, nomor surat : Istimewa, lampiran : Satu berkas, masing-masing kepada pihak kapolda aceh bersama kapolres langsa. Perihal : Adanya dugaan pemberitaan palsu di sebuah media sosial (tik tok), terhadap salah seorang wartawan media online di daerah aceh. Di tujukan kepada yang terhormat (yth), bapak kapolda aceh dan bapak kapolres langsa. Di buat surat tersebut, langsa 03 november 2025. Atas nama (A.N) lsm bungoeng lam jaroe, ditanda tangani serta berstempel basah “zulfadli s sos i mm”. Di tembuskan ke, 1. Polres langsa, 2 arsip.
Telah terkirim secara resmi, oleh pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, ke dua surat tersebut. Melalui via jasa pengiriman J&T kota langsa, yaitu. 1, kantor mapolda aceh, jalan Syiah Kuala banda aceh, nomor resi dokumen JD0611386266. 2, ke kantor mapolres langsa. Dengan nomor resi dokumen telah di kirimkan, JD0612040867.
(Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LSM BLJ Dan Jurnalis, Surati Kapolda Aceh Bersama Kapolres Langsa, Laporkan Oknum PPTK PUPR Langsa, Penyiaran Video Tik Tok Bodong, Tuding Tanpa Ada Bukti Secara Hukum.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh