Scroll Untuk Lanjut Membaca
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA

Urif Syarifudin – Dandapala Contributor
Kamis, 18 Des 2025

Lampung ll detektif investigasi gwi.com ll Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membuka ruang dialog dengan publik untuk membicarakan satu isu mendasar dalam penegakan hukum: Bagaimana menjaga pengadilan tetap aman, bermartabat, dan merdeka?. Melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak), MA menggelar diskusi publik bertajuk “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Kamis (18/12/2025).

Diskusi ini menjadi refleksi bersama atas tantangan peradilan di era keterbukaan informasi, ketika ruang sidang tidak lagi sepenuhnya tertutup, dan opini publik dapat terbentuk bahkan sebelum palu hakim diketukkan. Bertempat di Aula FH Unila, Bandar Lampung, kegiatan ini berlangsung secara luring dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Pustrajak, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas dari berbagai daerah.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI yang diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Sobandi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa independensi kekuasaan kehakiman tidak akan pernah berdiri kokoh tanpa rasa aman dan kewibawaan pengadilan.

Menurutnya, pengamanan peradilan tidak boleh dipersempit hanya pada aspek fisik gedung atau aparat keamanan semata. Lebih dari itu, pengadilan juga memerlukan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun intervensi, baik yang datang secara langsung maupun yang berkembang melalui opini publik.

“Isu court security dan contempt of court tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga marwah dan independensi peradilan. Pengadilan harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari intervensi,” ujar Dr. Sobandi.

Diskusi ini menghadirkan beragam perspektif dari akademisi, praktisi hukum, dan tokoh publik, di antaranya Dr. H. Syamsul Arief, Dr. Habiburokhman, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, Haris Azhar, serta Rocky Gerung. Perbedaan sudut pandang yang muncul justru memperkaya dialog, menunjukkan bahwa isu keamanan peradilan dan penghinaan terhadap pengadilan merupakan persoalan kompleks yang harus didekati secara hati-hati dan proporsional.

Para narasumber sepakat bahwa court security bukan semata soal penjagaan pintu sidang atau pengawalan hakim, melainkan juga menyangkut sistem, prosedur, dan budaya hukum yang menjamin persidangan berlangsung tertib, adil, dan berwibawa. Sementara itu, contempt of court dipandang sebagai isu yang semakin menantang di era digital, ketika komentar dan penilaian terhadap perkara mudah menyebar luas, bahkan sebelum proses peradilan mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diskusi juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara kritik publik yang konstruktif—sebagai bagian dari demokrasi—dengan tindakan atau pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat pengadilan dan mengganggu independensi hakim. Kritik tetap diperlukan, namun harus disampaikan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum.

Melalui forum ini, Mahkamah Agung RI berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa menjaga pengadilan bukan hanya tugas hakim atau aparat peradilan, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Pengadilan yang aman, bermartabat, dan independen adalah fondasi utama tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum

Reporter: Jurnalis GWI-Banten