CILEGON – Investigasigwi.Com. team awak media GWI, lanjut melaporkan ke pihak MUI Cilegon terkait perdagangan daging beku’ Diduga tidak memiliki surat keterangan sertifikat Halal, berlokasi di lingkungan jombang kali, kelurahan Masigit kecamatan Jombang,’ Rabu (12/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
MUI Cilegon akan Segera Ambil Tindakan Tegas Terhadap Usaha Daging Beku' Yang Ada Di Cilegon.

Drs, Sutisna Abas, M,hum. Selaku Sekretaris Umum MUI Cilegon, membenarkan adanya usaha daging beku tersebut, belum terdaftar di kami saya akan cek kebenarannya dan akan segera saya sidak karna ini demi kebaikan masyarakat Cilegon untuk dikonsumsi dan benar-benar di jamin Halal 100% ,”Tandasnya.

MUI telah menghimbau bagi para usaha pedagang di berbagai wilayah, Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014. Kewajiban ini juga mencakup produk jasa penyembelihan, obat, kosmetik, produk kimia, dan barang gunaan secara bertahap.

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, penting untuk menyadari bahwa tidak mengurus sertifikasi halal bukan hanya sekadar kelalaian administratif, tapi pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Drs, Sutisna, menyampaikan kepada awak media, selama ini petugas dari kami atau para pengurus belum pernah kita tugaskan dalam hal ini, yang dimaksud pengecekan atau pendampingan tempat usaha-usaha yang memiliki daging beku’ selama ini kami tidak pernah tau sama sekali terkait usaha daging beku’ tersebut.

“karna majelis ulama itu berjenjang yang berhak mengeluarkan izin Seterfikat Halal tersebut dari tingkat provinsi Banten, kami disini hanya mendampingi untuk hal itu tidak mungkin tingkat provinsi tidak menghubungi kami tetap diketahui dari MUI Cilegon,” Ujarnya.

perlu saya jelaskan yang pertama kami bukan lembaga Escutor tetapi lembaga Mitra, kami akan berupaya berkordinasi ke pihak-pihak terkait dan akan menjadi Rekomendasi kota Cilegon untuk para oknum-oknum MUI bilamana terbukti menyalahi aturan. karna kita bukan Escutor.

“Escutor itu adalah pemerintah daerah juga pemegang izin, dan perlu di Paparkan apakah dijamin Halal Nanti dijelaskan disitu baik itu bentuk makanan baik itu prodak dan yang lain-lain

Himbauan untuk para usaha Sekertaris MUI Cilegon menegaskan, siapa saja boleh untuk usaha tetapi harus ikuti peraturan yang ada sesuai prosedur, karna kota Cilegon mayoritas muslim berikan idukasi terhadap orang muslim agar tidak terjerumus prodak-prodak non Halal, Harapan saya mari kita bekerjasama demi kebaikan masyarakat Cilegon, MUI tidak pernah permasalahakan bagi siapa saja untuk usaha tetapi secara terbuka jangan sembunyi- sembunyi bilamana ketauan kami akan mengambil langkah tegas dan berikan Sanksi,”Pungkasnya.

(Red).

Reporter: Kepala Biro Cilegon