Pandeglang – Ramainya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, kian memanas. Dugaan pungutan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 420 ribu per KPM, menyeret nama oknum perangkat desa dan memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi wartawan dan lembaga sosial.
Alih-alih meredam polemik, klarifikasi Kepala Desa Pasirsedang yang dimuat oleh salah satu media online justru dinilai ala kadarnya, normatif, dan tidak menyentuh pokok persoalan. Pernyataan tersebut dianggap gagal menjawab keresahan publik, khususnya para KPM PKH yang diduga menjadi korban praktik pungli berkedok administrasi.
Merespons situasi ini, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWIL) yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), serta Barisan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api) DPC Kabupaten Pandeglang, secara tegas angkat bicara.
Ketua LIN Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Ia mempertanyakan peran dan fungsi pendamping PKH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal program bantuan sosial agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Kalau benar ada pungutan dengan nominal sebesar itu, ini bukan persoalan sepele. Di mana pengawasan dari dinas? Apa fungsi pendamping PKH selama ini? Jangan sampai pembiaran ini justru menguatkan dugaan adanya sistem yang dibiarkan berjalan,” tegas Umaedi.
Ia juga menyinggung kurangnya ketegasan pihak Kecamatan Picung, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi dugaan pungli yang sudah menjadi konsumsi publik.
Senada, Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengaku sangat menyayangkan polemik yang terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi sepihak yang minim substansi.
“Kami mendesak agar Bupati Pandeglang turun tangan langsung. Ini menyangkut marwah pelayanan publik dan hak masyarakat miskin. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban, sementara oknum-oknum berlindung di balik jabatan,” ujar Raeynold dengan nada tegas.
Gabungan organisasi ini menilai, jika dugaan tersebut tidak segera diusut secara transparan dan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan program bantuan sosial akan semakin tergerus. Mereka juga membuka kemungkinan akan mendorong audit menyeluruh, investigasi independen, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah serius dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasirsedang dan Kecamatan Picung masih diharapkan memberikan klarifikasi lanjutan yang lebih terbuka, faktual, dan bertanggung jawab, demi menjernihkan persoalan dan melindungi hak KPM PKH.”
Tim Investigasi GWI Pandeglang.












