
Atas Yang Pernah Di Layangkan Surat Kepada Pihak Kajati Aceh.
Terkait, Adanya Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi Dana Desa, Terbentuk Pengelolaan BUMG Gedubang Aceh, Di Tahun 2016, Tahun 2017 Dan Tahun 2018.
Yang Terkesan Lambat, Lakukan Proses Tindakan Supremasi Secara Hukum Tipikor Daerah Kota Langsa.
Langsa Baro |detektifinvestigasigwi.com- Terkait, pada sebelumnya yang sempat pernah terjadi pemberitaan secara publik di beberapa media online ini dan juga pada media online lainnya. Yang berjudul, Terkait Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe surati kejati Aceh. Dugaan Adanya Mark-Up Ajang Korupsi Dana Desa BUMG Gedubang Aceh, Bidang Intelijen Kejari Kota Langsa Memanggil Ketua LSM Bungoeng Lam Jaroe hanya Sekedar Panggilan Kordinasi Biasa. Terbitan pada hari kamis, tanggal 18 juni 2025.
Maka untuk kali ini juga, pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bengoeng lam jaroe langsa. Akan surati kembali, pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-RI) di jakarta. Atas yang pernah di layangkan surat kepada pihak kepala kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh, pada bulan juni ini.
Terkait, adanya dugaan mark-up ajang korupsi dana desa, terbentuk pengelolaan badan usaha milik gampong (bumg) gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh. Di tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 beberapa tahun lalu. Yang terkesan lambat, lakukan proses tindakan secara supremasi hukum tindak pidana korupsi (tipikor) daerah kota langsa.
Bung “zulfadli”, sebagai aktivis LSM BLJ langsa, kembali angkat bicara kepada wartawan media online ini. “Apa mungkin selemah ini dan selambat ini cara kinerja instansi kejari di kota langsa, pasalnya saya sudah memberitakan bahkan sudah memberikan datanya kepada pihak pejabat di kejari kota langsa. Antara lain, gambaran dugaan yang sudah ada data bantuannya. Tentulah hal ini, tinggal di panggil saja, pihak perangkat desa. Mulai pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, kenapa sepengetahuan saya belum juga ada panggilan kepada perangkat desa tersebut. Kenapa lambatnya di panggilnya, pihak perangkat desa itu”. Ujar, bung “zul” itu.
Bung “zul” menambahkan kembali komentarnya, tentunya hal itu. Pada dasarnya gampang saja, tinggal pihak instansi kejari buat surat mengenai hal tersebut. Dalam bentuk dugaan sementara, lalu barulah di kembangkan hal itu. Soalnya sudah ada dugaan awal, yang dimana tidak ada transparansi keterbukaan informasi publik. Pada masa tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dan itu.pun di akui oleh ketua BUMG yang baru. Pada masa itu, kepada pihak wartawan media online tersebut, terkait dana desa pada tahun 2016. Tahun 2017, serta tahun 2018.
Tentang program, pengembang biakan sapi. Mulai di tahun 2016, dan penggemukan sapi di tahun 2017 serta juga termasuk masalah token listrik di tahun 2018. Bukankah hal ini, sudah ada bentuk dari
kesengajaan. Yang diduga mencoba tidak mau melakukan transparansi, mengenai anggaran desa desa. Yang terbentuk pengelolaan bumg gedubang aceh, dan bukankah setiap warga negara wajib mengawasi bantuan dana tersebut.
Kemudian, bung “zulfadli”. Kembali menimpalinya, dengan secara tegas “dan saya tidak segan-segan, bagi oknum-oknum kejaksaan di kota langsa. Yang tidak mau memberantas dugaan korupsi dana desa ini, maka dengan berat hati saya katakan. Akan saya surati ke bapak st baharudin selaku kejagung-RI bersama Bapak Presiden-RI di jakarta selatan serta juga di jakarta pusat”, tutupnya memaparkan kepada pihak ke sejumlah wartawan media kota langsa ini. Jumat 20/06/2025, sekitar pukul.19.34.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh-Kota Langsa)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh