

Alat Elektronik, Aset Perkantoran Desa, Yang Diduga, Terjadi Penggelembungan Harga Barang, Juga Dugaan Bekerjasama Dengan Pihak Toko GK Di Gampong Blang.

Langsa Lama |detektifinvestigasigwi.com- Terkait, pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi dari segi pemberitaan secara publik yang ke tiga (3) kalinya. Di media masa online ini juga, berjudul. Ingin Lakukan Hapusan Pemberitaan Media Online, Yang Di Mediasikan Oleh Wartawan Siji Aceh. Dengan Secara Gratis, Atas Suruhan Pihak Toko GK Gampong Blang, “Dia Anggap Ini Media Mamaknya Punya” Yang Terkesan Gagal Paham Bermedia Online. Terbitan pada hari rabu, tanggal 16 juli 2025.
Namun, dalam hal kejadian tersebut. Sesuai pula, wartawan media online ini. Adanya data dari nara sumber yang dapat di percaya, bahkan juga. Nara Sumber itu, melangsirkan data berupa beberapa lembar dokumen. Yang diduga adanya kejanggalan Mark-Up ajang korupsi dan juga Mark-Up bisnis, yang di lakukan oleh pj geuchik (kepala desa) gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Yang dugaan kembali, adanya kerjasama antara pihak pj geuchik (kades) gampong baro dengan pihak toko GK yang berlokasi gampong blang kecamatan langsa kota kota langsa itu.
Dari data yang sempat telah di terima oleh wartawan media online ini, dari nara sumber “U”. Yang tertuliskan hasil yang telah di belanjakan oleh pj geuchik (kades) gampong baro itu. Adalah, 2 (dua) unit komputer jenis laptop merek acer tipe nitro v 15. Dan level core 15, ram 8 gb/35 D – 512 gb. Dengan senilai mencapai dalam per/unitnya, sekitar Rp 10.000.000,- dengan total 2 (dua) unit laptop tersebut. Senilai mencapai Rp.20.000.000,- pada tanggal belanja 11 juni tahun 2025 bulan lalu. Bersama juga dengan alat printer brother tipe dcp, t720 dw, dengan senilai harga Rp.5.000.000,- yang telah tertuang dalam temuan kwitansi dugaan atas kerjasama pihak toko dan pihak pj geuchik gampong baro tersebut.
Bahkan pula, pihak nar-sum itu. Juga menambahkan penyampaian himpunan informasi, tentang hasil yang telah di belanjakan aset perkantoran desa gampong baro tersebut. “Bahwa, belanja komputer jenis laptop itu. Bukan hasil laptop yang sebenarnya, selain kan yang di belanjakan adalah di bawah ukuran laptop dasar. Yaitu, jenis laptop netbook. Jelas itu berbeda harganya, yang telah di buat dalam kwitansi tersebut”. Ujar nar-sum itu, kepada sejumlah wartawan media online ini pada saat itu juga 14/07/2025 kemarin.
Yang lebih sangat ironisnya lagi, ketika wartawan media online ini. Bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe provinsi aceh tersebut, mencoba mendatangi toko GK yang bertempat di gampong blang kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh. Dengan berpura-pura bertanya (konfirmasi) dengan harga barang, yang sempat pernah di belanjakan oleh pj geuchik (kades) gampong baro itu. Setiba di lokasi toko GK tersebut, pemilik usaha toko GK tersebut. Dengan sebutan sapaan panggilan “zal” itu, sewaktu di tanyai (di konfirmasi) dengan harga barang tersebut. Dengan jenis barang printer brother tipe dcp t720 dw, berapa harga jual barunya. Bersama komputer jenis laptop nitro v 15 level core 15 berapa harga barunya terjual.
Di lanjuti pula, dirinya itu “zal”. Sempat mengomentari kepada wartawan media online ini juga di hadapan aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh itu. Terdengar, cerita (komentar) “zal” tersebut. Mengatakan, Dengan rasa gamblangnya. Oleh pihak toko gallery komputer itu. Langsung menjelaskan, dengan harga masing-masing dengan harga barangnya. “Kalau dengan harga printer brother tipe dcp t720 dw itu, dengan harga kita jual. Senilai Rp.3.800.000,- kalau harga laptop yang di maksud. Senilai sekarang Rp.9.800.000,- kalau dulu bisa mencapai Rp.10 jutaan rupiah”, ujarnya dari pihak toko gallery komputer itu yang dia paparkan di hadapan wartawan media online ini. 15/07/2025, sekitar pukul.11.13.wib.
Di karenakan, sudah mencukupi unsur. Untuk layang tayang pemberitaan secara publik, di media masa online ini dan media masa online lainnya. Dan juga bukti-bukti dari pihak nara sumber bersama hasil investigasi dua (2) itu, maka. Dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh. Meminta dan desak pihak kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh, beserta pihak kejaksaan negeri (kejari) daerah kota langsa. Untuk dana anggaran belanja desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa, sebagai bentuk belanja barang elektronik. Aset perkantoran desa, yang diduga terjadi penggelembungan harga barang. Juga dugaan bekerjasama dengan pihak toko gallery komputer (GK) di gampong blang kecamatan langsa kota kota langsa, adanya diduga telah bersubahat (membantu orang berbuat jahat). Demi menguntungkan seorang pejabat desa di gampong baro, yang menggunakan dana desa (APBN) pusat dari jakarta.

Menurut oleh bung “zulfadli” itu juga, kembali menyikapi dalam hal tersebut. Atas dugaan perilaku pihak toko GK, dan salah seorang oknum wartawan tengik. Yang baru kemarin sore menjadi wartawan, diduga ingin tampil dirinya menjadi geng ster alias menjadi pembekap oleh pihak toko GK tersebut. Pada hal itu juga, adanya aturan di dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Atau di ranah hak kebebasan pers, tidak tertuliskan secara aturan. Oknum pers di perbolehkan menjadi pembekap alias menjadi beking, fungsi dan pokok pers adalah melakukan pemberitaan, dan pers ini bukan seperti polisi. “Saya meminta kepada pihak kejati aceh dan kejari langsa, tolong di pelajari apa bila dugaan tersebut. Ada indikasi mark-up dana belanja anggaran desa, tolong di tindak lanjuti dengan secara hukum tindak pidana korupsi. Karena hal itu juga, pihaknya pj geuchik (kades) tersebut. Kini telah menodai, dan juga sudah melukai program sistem pemerintahan negara”. Tandasnya, oleh “zul” itu menegaskan komentarnya ke sejumlah wartawan media online ini rabu 16/07/2025 sekitar pukul.22.04.wib.
(RZ/Team LSM BLJ Aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh