Scroll Untuk Lanjut Membaca
Audit Mendesak! Dana IP Rp 82,75 Juta Tak Sesuai Realisasi, Diduga Desa Simpangsari Terancam Kasus Hukum

Garut Cisurupan-detektifinvestigasigwi.com

Skandal anggaran kembali mencuat di Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Dana Infrastruktur Perdesaan (IP) tahun 2024 senilai Rp 82.750.000 yang seharusnya dialokasikan untuk rehab aula desa, diduga kuat tidak sesuai realisasi. Ironisnya, proyek baru dikerjakan tahun 2025 menggunakan Dana Desa (DD), bukan dari IP sebagaimana mestinya. Rabu, 03-09-2025

Informasi dari lapangan mengungkap fakta mencengangkan, total belanja kegiatan hanya sekitar Rp 42,5 juta, Rp 35 juta untuk material dan Rp 7,5 juta untuk upah kerja. Padahal anggaran yang cair mencapai Rp 82,75 juta. Artinya, ada sisa puluhan juta rupiah yang tidak jelas alirannya.

“Uangnya habis, tapi kegiatan tidak jalan tahun 2024. Malah ditutup pakai Dana Desa 2025. Pertanyaannya, ke mana larinya sisa anggaran itu?”, tegas seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih parah lagi, kewajiban pajak Rp 40 juta untuk tahun anggaran 2024 juga diduga tidak pernah disetorkan oleh Kepala Desa Simpangsari, Saepul Kurniawan. Padahal tanggung jawab itu sudah diserahkan kepadanya sejak pergantian kepala desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Saepul Kurniawan sulit ditemui di kantor. Nomor telepon yang dihubungi wartawan bahkan diduga memblokir panggilan. Sikap ini menimbulkan kesan kuat adanya upaya menghindar dari pertanggungjawaban publik.

Indikasi pelanggaran hukum diantaranya :

1. Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Dugaan hilangnya sebagian dana masuk dalam kategori kerugian negara sebagaimana diatur UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001). Pasal 2 dan Pasal 3 jelas mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. Melanggar UU Desa UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) menegaskan kewajiban kepala desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Fakta di Simpangsari justru menunjukkan praktik sebaliknya.

3. Pelanggaran Administratif. Menutup kegiatan IP 2024 dengan Dana Desa 2025 bertentangan dengan Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang melarang penyilangan sumber dana.

4. Pelanggaran Keterbukaan Publik. Tidak adanya laporan jelas soal anggaran ini juga melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan di tingkat desa. Aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat Garut) hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada penyelewengan, Kepala Desa Simpangsari harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat pun layak mendapatkan jawaban: apakah dana rakyat sebesar Rp 82,75 juta benar-benar raib, atau sengaja “diparkir” untuk kepentingan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Reporter : A. Saepul

Reporter: GWI Banten Perwakilan GWI Banten