Tangerang Kota, 27 Mei 2025 — detektifinvestigasigwi.com | Dugaan penipuan dokumen negara kembali mencuat dari jantung birokrasi Kota Tangerang Selatan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, secara tegas mengungkap adanya indikasi manipulasi jumlah pegawai non-ASN serta penggunaan dana APBD secara tidak semestinya untuk menggaji mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bau Busuk di Dishub Tangsel: "Diduga Manipulasi Dokumen Negara dan Gelapkan Miliaran Dana APBD" Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri Angkat Bicara

Dalam surat konfirmasi bernomor 015/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/TGRG/V/2025 yang dilayangkan kepada Sekretaris Dishub Tangsel, H. Ika, Syamsul mempertanyakan lonjakan jumlah pegawai non-ASN yang disinyalir tidak sesuai prosedur dan membebani anggaran daerah.

H. Ika berdalih bahwa kehadiran pegawai non-ASN hanya sebagai “pembantu lapangan” akibat kurangnya personel. Namun, ketika didesak soal sumber pembayaran gaji, jawabannya justru memperkuat kecurigaan: “Kalau tidak dari APBD, lalu dari mana lagi?” ujar H. Ika tanpa mampu memberikan dokumen pendukung.

SPJ Gaji Fiktif dan Penjaga Parkir Bayangan

Puncak dugaan pelanggaran muncul saat Syamsul menyoal pembuatan berita acara SPJ untuk pembayaran gaji pegawai non-ASN. Tidak ada jawaban tegas dari H. Ika. Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa “pembantu lapangan” yang dimaksud adalah penjaga parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi. Jika benar, maka ini adalah bentuk penipuan dokumen negara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Skandal Ganda Perawatan Gedung

Tak berhenti di situ, Syamsul juga menyingkap dugaan penggelapan biaya perawatan gedung Dishub. Pasalnya, kegiatan pemeliharaan telah dibiayai oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, namun Dishub justru kembali menganggarkan kegiatan serupa dengan nama program “Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya” dengan nilai mencurigakan: Rp192.525.176.

Ketika dikonfirmasi, H. Ika bersikukuh bahwa Dishub membiayai sendiri perawatan gedung tersebut. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Dinas Cipta Karya. “H. Ika ini nyepak bola sampai keluar lapangan!” ujar salah satu pejabat Cipta Karya yang geram atas penggiringan opini menyesatkan itu.

Proses Hukum Menanti

LSM K-PK menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada klarifikasi. “Insya Allah, dalam waktu dekat akan kami lanjutkan ke ranah hukum,” tegas Syamsul Bahri.

Pihaknya menilai bahwa skandal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana dengan dugaan pemalsuan dokumen negara, penyalahgunaan anggaran, dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Dishub Tangsel kini berada di bawah sorotan tajam. Masyarakat menanti ketegasan aparat hukum untuk membongkar dan menindak tuntas dugaan korupsi yang telah mencoreng kredibilitas birokrasi daerah.

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS