Binjai – detektifinvestigasigwi.com | Di tengah semangat reformasi pendidikan dan komitmen pemerintah terhadap sekolah bebas pungli, muncul fakta yang mencengangkan: SMP Negeri 1 Binjai diduga menjual seragam dan atribut sekolah dengan harga mencapai Rp825.000 per siswa dalam skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026.
Harga itu disebut mencakup:
- Seragam Khas Sekolah: Rp350.000
- Baju Olahraga + Atribut: Rp475.000
Namun, investigasi detektifinvestigasigwi.com menemukan bahwa dalih “kesepakatan wali murid” yang diklaim oleh pihak sekolah tidak sepenuhnya benar. Sejumlah wali murid mengaku hanya diberi berkas siap tanda tangan tanpa sosialisasi terbuka, tanpa forum tanya-jawab, dan dengan pilihan alternatif yang tidak sesuai harapan.
“Sudah disiapkan berkasnya. Disuruh tanda tangan. Kalau enggak setuju, ya anak kita enggak dilanjut. Namanya kesepakatan tapi dipaksakan!” ujar seorang wali murid dengan wajah penuh kecewa.
Yang lebih mencurigakan, pihak sekolah tidak menjelaskan secara terbuka siapa vendor penyedia, bagaimana mekanisme penunjukan, dan apakah ada markup harga dari nilai pasaran. Semua serba gelap.
Lebih mengejutkan, Kepala SMP Negeri 1 Binjai tidak memberi keterangan apa pun. Kabid SMP, Chaisal Andrio, pun ikut bungkam. Dan ketika media mencoba meminta penjelasan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Iwan Setiawan justru lempar bola:
“Klu ada yg kurang jelas lagi silakan dengan kaseknya sebagai penyelenggara. Tks,” jawabnya dingin via pesan singkat.
Tutup mulut serempak ini menjadi alarm keras. Ada apa di balik pembebanan Rp825.000 itu? Siapa pemain utamanya? Apakah ada aliran dana yang tak masuk ke kas resmi sekolah?
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH, menyebut praktik ini bisa masuk ke ranah dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika tidak ada dasar hukum dan pemaksaan terjadi, maka itu jelas pelanggaran. Apalagi jika uang tidak dicatat dalam laporan resmi atau digunakan di luar mekanisme APBS. Harus ada audit menyeluruh. Kejari dan Inspektorat tak bisa diam!” tegas Zulfikar.
Lebih lanjut, Zulfikar menyebut potensi pelanggaran bisa menyentuh:
- UU Perlindungan Konsumen
- Permendikbud tentang Pungutan di Sekolah
- UU Tipikor (jika ada aliran dana tidak sah)
detektifinvestigasigwi.com mendapati bahwa praktik pengadaan seragam dengan harga tinggi, berkedok ‘ciri khas sekolah’, kerap menjadi modus laten pungutan terselubung. Pola ini terjadi berulang dari tahun ke tahun dan acapkali luput dari pengawasan.
“Kami tidak menolak seragam. Tapi tolong, jangan paksa orang tua beli dari pihak sekolah tanpa tahu harganya dari mana. Ini bukan pendidikan—ini pemerasan!” ujar wali murid lainnya.
Desakan kini mengarah ke: ✅ Inspektorat Kota Binjai
✅ Ombudsman RI Perwakilan Sumut
✅ Kejaksaan Negeri Binjai
Tujuannya jelas: buka semua dokumen pengadaan, audit aliran dana, dan periksa pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti ada unsur pidana, seret ke meja hijau!
detektifinvestigasigwi.com akan terus menelusuri:
- Apakah vendor pengadaan merupakan pihak swasta mitra atau afiliasi internal?
- Adakah pembagian keuntungan ke oknum sekolah atau komite?
- Apakah pola serupa terjadi di sekolah negeri lain di Binjai?
(Tim Investigasi – detektifinvestigasigwi.com)
“Menembus Kegelapan, Menguak Kebenaran.”