Setiap Kali Ingin Lakukan Pengiriman Surat Via Pos Dan Giro, Ke Pihak Mabes Polri, Yang Di Sampaikan oleh Pihak Pelayanan Kantor Pos Dan Giro.
Kepada Pihak Aktivis “LSM” Langsa, Sebagai Pengirim Surat, “Siapa Saja, Yang Ingin Mengirim Surat Ke Pihak Mabes Polri, Atau Pun Ke Kapolri Di Jakarta, Harus Menunjukan Status KTP, Itu Tekanan Dari Pihak Polres Langsa”
Kota Langsa |detektifinvestigasigwi.com- Ada apa dengan kinerja, dengan sistem pihak kepolisian resort (polres) langsa. Dengan pihak kantor pos dan giro daerah kota langsa, dengan sangat cukup gawat. Dan aturan yang telah di perbuat, di negeri kita langsa provinsi aceh.
Dugaan layaknya, seperti adanya memiliki sifat penghianatan kinerja. Dalam bentuk aturan bernegara, di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini. Salah satu contohnya, dini hari rabu 11 juni 2025. Dari pihak aktivis “LSM” daerah kota langsa. Ingin melayangkan surat, melalui via jasa pengiriman kantor pos dan giro daerah kota langsa.
Ingin melayangkan surat ke pihak markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri), dengan tiba-tiba, pihak dari pelayanan jasa via pengiriman loket 2 kantor pos dan giro kota langsa itu  Terdengar oleh pihak aktivis (LSM) bengoeng lam jaroe langsa, pihak pelayanan pada loket nomor 2. Dirinya orang loket 2 pelayanan kantor pos dan giro tersebut, sempat terdengar dan menjabarkan seperti ini. “Siapa saja, yang ingin mengirim surat ke pihak mabes polri. Atau pun ke kapolri di jakarta, harus menunjukan status KTP pihak pengirim surat ini. Itu tekanan dari pihak polres langsa, yang kami terima tadi. Secara langsung, pihak dari polres langsa. Datang kemari tadi”, tuturnya pihak pelayanan pada loket 2 kantor pos dan giro tersebut sekitar pukul.12.23.wib.
Menurut bung “zulfadli”, sebagai dari pihak aktivis (LSM) bungoeng lam jaroe daerah aceh-kota langsa ini. Juga menyikapi apa yang telah di beberkan, oleh pihak pelayanan pada loket nomor 2 kantor pos dan giro daerah kota langsa itu. Sebagai penerima jasa via pengiriman, yang di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) persero kantor pos itu. Menjelaskan dengan tegas, agar pihak polres langsa juga. Dan bersama pihak kantor pos dan giro jasa pengiriman itu, “seharusnya pihak polisi dan kantor pos tidak boleh intervensi terhadap LSM semestinya setiap pelayanan publik harus kerjasama terhadap Lembaga swadaya masyarakat, bukan harus memusuhi LSM tersebut. Dan yang paling konyolnya lagi, dasar hukum apa sehingga LSM harus di mintai KTP di kantor pos kota langsa tersebut, dan jangan sekali-kali gak ada aturan kalian. Buat aturan sendiri, dan itu kalian telah melanggar ketentuan S.O.P yang berlaku di NKRI ini. Cetusnya, oleh bung “zulfadli” sebagai aktivis di kota langsa. Rabu 11/06/2025, sekitar pukul.18.29.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM Aceh : ZL)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cukup Gawat,..Adanya Terjadi Intervensi Dan Intimidasi Kepada Masyarakat Serta Pihak Aktivis "LSM".

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh