

Tahun 2024 Lalu, Dana Anggaran Ketahanan Pangan Peternakan Lembu, Diduga Terkesan Raib Tanpa Adanya Ke Jelasan
Kemana Dana Anggaran Senilai Rp.75 Juta Rupiah Perginya, Dimasa Geuchik Difinitif Dan Pj Geuchik Saat Ini.
Langsa Lama |detektifinvestigasigwi.com- Cukup sangat sadis, isu-isu yang telah beredar yang telah di dengar oleh wartawan media ini. Bersama juga pihak pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh, di kalangan masyarakat gampong desa meurandeh aceh.
Pada tahun 2024 lalu, tentang dana anggaran ketahanan pangan. Jenis peternakan lembu, yang diduga terkesan raib tanpa adanya ke jelaskan. Di peruntukan untuk menunjang perekonomian rakyat gampong meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh, bahwa sanya. Adanya dana anggaran senilai Rp.75 juta rupiah itu, yang sudah tersalurkan ke mana. Arah yang di tujukan anggaran ketahanan pangan di tubuh badan usaha milik desa (BUMDES) tersebut.
Ketika itu pula, dengan segelintiran isu-isu yang telah beredar di kalangan masyarakat gampong meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa. Pada tahun 2024 itu, “dana anggaran itu ada. Tapi sampai saat tahun 2025 ini, anggaran yang senilai Rp.75 juta rupiah tersebut. Belum ada kejelasan terhadap keterbukaan informasi publik masyarakat desa meurandeh aceh tersebut. Bahkan pula, pada tahun 2025. Masuk dana anggaran baru, yang mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, dana ketahanan pangan tahun 2024 lalu. Yang katanya diperuntukan, untuk peternakan lembu saja. Tidak jelas kemana rimbanya, dan raib dengan begitu saja”. Sebut, oleh kalangan masyarakat gampong desa meurandeh aceh itu. Yang jati dirinya, enggan mau menyebutkan kepada wartawan media ini, kamis 21/08/2025 sekitar pukul.15.45.wib.
Menurutnya, oleh mantan geuchik difinitif desa gampong meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh itu. Sewaktu wartawan media online ini, sempat pernah melakukan pertemuan. Di salah satu tempat cafe daerah desa gampong blang seunibong kecamatan langsa lama kota langsa, saat di tanyai (di konfirmasi) langsung sambil duduk ngopi bersama. Tentang semasa dirinya sempat pernah menjabat geuchik di tahun 2024 lalu, yang juga sebelum terjadi pensiun selaku geuchik difinitif. Apa kah benar, adanya dana anggaran yang senilai sekitar Rp.75 juta rupiah. Apa kah di masa geuchik sebagai pejabat desa itu, berinisial “A”. Dan kabarnya juga, itu dana untuk ketahanan pangan model jenis peruntukannya peternakan lembu.
Apakah, ada di lakukan dana anggaran yang termasuk dalam wadah. Badan usaha milik desa (BUMDES) gampong desa meurandeh aceh, berinsial “A” itu pun. Langsung menanggapi serta mengomentari apa yang di lakukan secara konfirmasi, “memang benar. Apa yang orang abang itu telah di sampaikan kepada saya, itu dana anggaran peruntukan untuk BUMDES ketahanan pangan di tahun 2024 lalu. Itu sudah kita kerjakan, dan pada saat itu juga. Saya sempat pernah di laporkan kepada pihak kantor dinas inspektorat langsa, dan saya sudah dilakukan pemeriksaan. Berakhir saya juga di dapatkan temuan, namun. Hasil temuan fiktif dari pihak kantor dinas inspektorat langsa tersebut, saya harus mengembalikan dana anggaran berasal peruntukan untuk BUMDES. Pada saat itu juga, saya sudah bayar dan juga telah di kembali”. Ujarnya, berinisial “A” itu, kemarin sabtu 23/08/2025 sekitar pukul.22.52.wib.
Menurut hasil pantauan dari pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh, bersama wartawan media ini. Ada hasil yang telah di dengar beberapa dari nara sumber (Nar-Sum) Dan juga beserta dari pihak mantan geuchik gampong desa meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh tersebut. Walau pun dari segi pengakuan pihak mantan geuchik itu, yang terdengar ulasan komentarnya tersebut. Sudah di lakukan pengembalian dana senilai Rp.75 juta rupiah tersebut. Apakah dari segi secara aturan hukum tindak pidana korupsi, perbuatan dan perilaku. Apakah tidak bisa menjalani proses hukum di NKRI kita ini, dan juga. Apakah perbuatan melanggar hukum, apa boleh di biarkan begitu saja. Walau pun pihak dari kantor inspektorat pemko langsa, sudah melakukan audit.
Atas adanya laporan dari masyarakat gampong itu sendiri, kalau lah itu. Ada pun perilaku perbuatan yang melanggar hukum tersebut, tidak di kenakan proses secara hukum di NKRI kita ini. Itu sama dengan memberi secara leluasa bagi para bandit berdasi di pemerintahan indonesia kita ini. Itu sama dengan hukum di NKRI kita ini, tumpul ke atas tajam ke bawah. Kata artinya, “tong kosong nyaring bunyinya”. Ada pun kembali, program Asta cita bapak presiden republik indonesia. Itu sama dengan, hanya di buat aturan pemberantasan korupsi cerita dongeng saja. Layaknya, seperti majalah bobo saja.
(Pasukan Ghoib/Team LSM bungoeng lam jaroe aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh