

Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 4 Nibong, Kabupaten Aceh Utara, mengundang perhatian publik dan memicu gelombang kekecewaan dari para wali murid.
Dana bantuan pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa kurang mampu tersebut, diduga kuat tidak sampai ke tangan yang berhak.
Sorotan publik pun muncul setelah laporan sejumlah orang tua siswa yang mengaku anaknya sebagai penerima dana tersebut hanya menerima Rp 150 ribu dalam dua kali pencairan sejak dua tahun terakhir.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran sementara dari sejumlah sumber, dana tersebut sudah dicairkan oleh pihak sekolah.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, sejumlah siswa tercatat sebagai penerima Dana PIP tahun 2022, namun hingga pertengahan 2024, dana tersebut diterima cuma Rp 150 ribu oleh pihak siswa. Mirisnya lagi, sebagian besar wali murid bahkan tidak mengetahui bahwa anak mereka termasuk dalam daftar penerima.
Para wali murid mengaku kecewa dan merasa dibohongi oleh pihak sekolah. Mereka mengklaim tidak pernah diberitahu bahwa anaknya mendapatkan bantuan PIP, meski dalam sistem KIP, nama anak-anak mereka terdaftar sebagai penerima.
“Saya baru tahu anak saya dapat PIP beberapa tahun lalu, tapi tidak pernah diberitahukan oleh pihak sekolah. Ternyata dananya sudah cair sejak lama,” ujar FS, salah satu wali murid, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Naifnya lagi lanjut FS, selama ini buku tabungan dan ATM PIP siswa dipegang oleh pihak sekolah, dan baru beberapa bulan lalu diserahkan kepada kami wali murid.
Ironisnya, selama ini anak saya hanya mendapatkan dua kali dana PIP, yang pertama RP 100 ribu dan kedua mendapat 50 ribu” ujar FS kesal.
Ia menambahkan, ketika saya print koran buku tabungan disitu baru ketuhuan bahwa PIP anak saya sudah dilakukan beberapa kali transaksi penarikan, sementara buku tabungan dan ATM waktu itu dipegang sama pihak sekolah, jadi kuat dugaan kami bahwa pihak sekolah telah menggelapkan dana PIP tersebut.
Kami mengharapkan pihak sekolah segera mengembalikan dana tersebut secara penuh kepada wali murid, karena itu memang haknya para murid yang mendapat PIP. Jika itu tidak dilakukan oleh pihak sekolah, kami akan melaporkan masalah ini, kepada aparat penegak hukum” pungkas FS.
Kepala SD Negeri 4 Nibong, Asnidar, S.Pd. saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp pribadinya selasa 22/7/2025). Mengatakan, sebelumnya ada kebijakan yang bahwa dana PIP ditarik kolektif oleh kepala sekolah, itu hasil rapat komite dengan wali murid dengan kepala sekolah sebelumnya dengan catatan dana tersebut dibagi sama” tutur kepsek.
lanjut Kepsek, dua tahun ini, 2024- 2025, ada aturan baru, yang mengharus wali murid yang menarik dananya, maka dari itu
buku tabungan dan ATM sudah dikembalikan sejak 2024. Selama ini, pihak sekolah hanya melakukan tiga kali penarikan, bukan enam kali seperti yang di sampaikan oleh wali murid, boleh di cek, kita memahami mungkin mereka wali murid ada yang kurang memahami sistem perbankan. Kami pihak sekolah hanya melengkapi berkas dan kami antar ke Bank, dan wali murid sendiri yang mengambil nya, dalam setahun mereka hanya mendapat dana PIP sekali.
Pada tahun 2022 – 2023, wali murid ada rapat dengan komite sepakat untuk bagi bersama, makanya, mereka tidak tahu siapa yang mendapat PIP dan siapa yang tidak .
Dalam aturan memang tidak boleh, tapi itu kesepakatan wali murid dengan komite, kami hanya membantu saja” pungkas kepsek.
Saat dikonfirmasi, Ketua komite SDN 4 Nibong, M.Jafar mengatakan, di tahun 2022 dan 2023, kami dari Komite sekolah ada melakukan rapat dengan wali murid dan pihak sekolah, yang mana dalam rapat tersebut muncul sebuah kesepakatan bersama yang bahwa, dana PIP tersebut bisa dibagi sama dengan para murid yan lain yang tidak mendapatkan. “Ini kesepakatan antara wali murid, komite dan pihak sekolah” tutur M. jafar.
Pada hari yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, melalui tim bidang PIP Aceh Utara, Zainab, SE , saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon mengatakan, kami sudah menelusuri terkait isu permasalahan yang ada di SDN 4 Nibong. Setelah kami telusuri, kami tidak mendapatkan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Yang dilakukan oleh pihak sekolah itu, sudah sesuai mekanisme/juknis.
Kami juga sudah memanggil semua murid yang mendapat dana PIP, kami tanyakan, dan pengakuan para murid sama seperti yang di sampaikan oleh kepala sekolah.
Jadi dalam hal ini kami pastikan tidak ada penyelewengan dana PIP oleh pihak sekolah di SDN 4 Nibong” pungkas Zainab.
Persoalan ini memicu perhatian publik, karena Program Indonesia Pintar adalah program nasional untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan. Jika diselewengkan, bukan hanya menyangkut hukum, tapi juga mencederai cita-cita keadilan pendidikan.
(Jihandak Belang/Sumber : SR)
Scooterland Pestival Banyuwangi
2 Februari 2025

Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh