Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dana Sertifikasi Guru Diselewengkan Selama 10 Tahun? Yayasan PABA Binjai dalam Sorotan, Nama Erri Abimanyu Terseret

Binjai, Sumatera Utara – Skandal penyelewengan dana sertifikasi guru kembali mencuat, kali ini menyeret nama sebuah yayasan pendidikan di Binjai, Yayasan Panca Abdi Bangsa (PABA), dan salah satu tokohnya yang cukup dikenal: Erri Abimanyu.

Program sertifikasi guru merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Namun sayang, program mulia ini justru dijadikan ladang subur bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab demi memperkaya diri dan kelompoknya.

Berdasarkan laporan investigatif yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan praktik manipulatif di tubuh Yayasan PABA telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari 3 miliar rupiah.

Modus operandi yang dilakukan terbilang rapi dan sistematis: anggota keluarga dan kroni pengurus yayasan diduga dimasukkan ke dalam daftar penerima tunjangan sertifikasi guru—tanpa memenuhi kualifikasi sebenarnya sebagai tenaga pengajar. Salah satu yang disebut dalam pusaran kasus ini adalah SM yang tak lain adalah istri dari Erri Abimanyu, yang menurut penelusuran wartawan kerap terlihat mengenakan seragam dinas ASN di lingkungan Pemko Binjai.

Ketika dikonfirmasi, Erri Abimanyu didampingi ketua yayasan Panca abdi bangsa (Paba) yang juga abang ipar Erri tidak menampik dugaan tersebut. Ia berdalih bahwa istrinya adalah guru Bimbingan Konseling (BK) di yayasan PABA. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian: sang istri hampir setiap hari mengenakan atribut lengkap layaknya PNS aktif di pemerintahan kota (31/5/25).

Jika benar sang istri merupakan ASN atau tenaga honorer di Pemko Binjai, maka menerima sertifikasi guru swasta adalah pelanggaran hukum serius, karena melibatkan konflik kepentingan dan dugaan rangkap jabatan untuk menerima gaji ganda dari dua institusi berbeda.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH, angkat bicara keras terkait kasus ini. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa masuk dalam ranah pidana korupsi dan gratifikasi. Jika benar terbukti ada pemalsuan data atau manipulasi kepegawaian demi menerima dana sertifikasi, maka para pihak yang terlibat harus diproses hukum secara tegas,” ungkapnya saat ditemui di Medan (02/06/25).

Zulfikar menambahkan, pihaknya bersama tim akan mengajukan permintaan audit khusus kepada BPK dan Inspektorat Pemko Binjai, serta membuka kemungkinan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumut. “Kami ingin ini ditindak sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mempermainkan uang rakyat dengan baju pendidikan,” tegasnya (02/6/25).

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan:

  • Mengapa penyelewengan ini bisa berlangsung selama hampir 10 tahun tanpa terdeteksi?
  • Siapa saja pihak dinas yang turut meloloskan data fiktif tersebut?
  • Apakah ada aliran dana ke pejabat lain yang ikut melindungi skema ini?
  • Masyarakat kini menanti langkah serius dari aparat penegak hukum. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan cermin betapa rapuhnya pengawasan dana publik, bahkan di sektor pendidikan. (Redaksi)

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS