Tangerang |detektifinvestigasigwi.com- Keterbukaan Informasi Publik adalah amanah undang-undang negara Republik indonesia nomor. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan partisipatif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Ada Yang Di sembunyikan, Peri Hal Penggunaan Anggaran APBDES, Sehingga Pemdes Palasari Kecamatan Legok Tangerang, Tidak Memasang Baliho Anggaran APBDES.

Baliho biografi anggaran APBdes yang terpasang di tiap-tiap Desa merupakan bentuk transparansi Pemerintahan desa kepada masyarakat dan hal ini ini tentunya harus terpasang di tiap-tiap desa dengan maksud masyarakat dapat mengetahui berapa anggaran Desa dan dialokasikan untuk apa.

Namun berbeda dengan Desa Palasari Kecamatan Legok Tangerang dikantor desa tidak tanpak terpasang Biografi anggaran APBdes seolah ada yang ingin ditutupi kepada masyarakat terkait besarnya dan alokasi anggaran desa.

Ketua DPC Abpednas kabupaten tangerang Saniman kepada awak media, mengatakan bahwa biografi anggaran apbdes seharusnya terpasang disetiap desa karena itu perwujudan dari keterbukaan informasi publik dan bila tidak terpasang tentunya ada aturan yang dilanggar dan tentunya ada yang ingin ditutup tutupi terkait alokasi dana anggaran nya.

“Yang pasti ada peraturan yang dilanggar dan ini memunculkan tanda tanya Ada apa? DiDesa Palasari” kata Saniman.

Tidak terpasangnya baliho anggaran apbdes di desa Palasari ini diketahui saat tim Abpednas Kabupaten Tangerang berkunjung ke Desa Palasari dan tidak menemukan baliho anggaran apbdes yang terpasang dan mencoba mengklarifikasi kepada pihak desa dengan berkirim surat namun hingga saat ini belum ada tanggapan, lanjut Saniman.

Hal lain yang perlu dipahami adalah tidak memasang baliho apbdes jelas malanggar undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebutkan tentang prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Lebih jauh Saniman mengatakan bila desa tidak memasang baliho anggaran apbdes juga, tentunya bisa terancam pencabutan dana desa bahkan pidana.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh