

Dengan Sebutan Sapaan Panggilan “Farida”, Dugaan Catut Nama Dari Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dan Catut Nama Pihak Kejaksaan Negeri Langsa.

Bahwa, Pihak Kepsek SMPIT Baitul Quran Langsa, Telah Melakukan Kordinasi Serta Kerjasama Yang Baik, Atas Adanya Dana APBN Pusat, Yang Telah Di Salurkan Dengan Pihak Kepsek, Di Lakukan Dengan Cara Mengelola Dana Anggaran Itu Sendiri.

Langsa Lama |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat cukup nyaris, dan juga sungguh sangat cukup gawat. Yang diduga, dengan hasil pertemuan oleh pihak wartawan media online ini. Yang ke tiga (3) kalinya, di lokasi areal sekolah SMPIT Baitul Quran langsa itu. Sewaktu bertemu dengan sapaan panggilan “Farida” pihak kepala sekolah (kepsek) SMPIT Baitul Quran langsa tersebut. Kemarin, kamis 21/08/2025 lalu.
Kepsek SMPIT Baitul Quran langsa itu, dugaan mencatut nama dari pihak kejaksaan agung republik Indonesia di jakarta. Dan juga mencatut nama kejaksaan negeri langsa, bahwa pihak kepsek SMPIT Baitul Quran langsa. Telah melakukan kordinasi serta kerjasama yang baik, atas adanya dana anggaran yang telah di salurkan ke pihak kepsek SMPIT Baitul Quran langsa. Berasal dari dana APBN pusat kementerian jakarta pusat, di lakukan sengan cara mengelola dana anggaran itu sendiri.
Di peruntukan, untuk kegiatan kerja. Pelaksanaan pembangunan ruang adminitrasi, laboratorium. Uks, perpustakaan dan toilet. Mencapai senilai Rp.1.719.000.000,- sebagai pihak panitia pengelola adalah dari pihak kepsek SMPIT Baitul Quran langsa itu sendiri. Dan juga di dukung oleh dari pihak pj kepala dusun (kadus) bahagia III (lorong kuburan) desa gampong meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.
Dalam hal kejadian itu juga, kembali oleh dengan sapaan panggilan “Farida” selaku kepsek SMPIT Baitul Quran langsa. Juga menyatakan kepada wartawan media online ini, bersama tergabung pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungeong lam jaroe aceh, ketika sewaktu di temui wartawan media ini. Kepada kepsek itu, dan di lakukan konfirmasi kembali. Tentang, apakah boleh dari pihak kepsek SMPIT Baitul Quran langsa. Melaksanakan pengelolaan dana anggaran asap APBN pusat kementerian jakarta, dengan cara melakukan pelaksanaan pembangunan proyek beberapa ruangan sekolah SMPIT Baitul Quran langsa tersebut.
Bahkan juga, adanya dugaan tanpa menggunakan pihak rekanan kontraktor (pihak ke tiga) dari PT atau pun CV. Begitu juga, tanpa adanya di gunakan. Dari pihak konsultan rekanan perusahaan (pihak ke tiga) untuk pengawasan kwalitas pelaksana pembangunan di beberapa ruangan sekolah SMPIT Baitul Quran langsa, yang pada akhirnya diduga nantinya. Di khawatirkan, kualitas mutu bangunan sekolah itu. Tidak memuaskan, untuk para murid (santri) sekolah tersebut.
Apa yang telah di dengar oleh wartawan media online ini, setelah di sampaikan konfirmasi kembali yang ke dua kalinya. Kepada pihak kepala sekolah SMPIT Baitul Quran langsa itu. Dengan sapaan panggilan “Farida”, di karenakan pada saat itu. Tidak sempat menyampaikan, tentang status proyek dana APBN kementerian jakarta pusat. Apakah proyek ini, apa di perbolehkan dengan cara di swakelola kan. Dan pihak sekolah SMPIT Baitul Quran ini juga sebagai pengelolanya juga, dengan spontanitas nya oleh kepsek itu. Langsung menimpali apa yang telah di sampaikan oleh wartawan media online ini, kepadanya tersebut.
“Dalam hal itu, kan sudah ada perjanjian kerjasamanya kemarin itu pak. Kan sudah ada saya berikan kepada bapak, atas surat kerjasama itu. Dari pihak kementerian jakarta pusat, bapak kan sdh baca sendiri suratnya itu. Dan saya di sini sebagai penanggung jawab, itu semua orang dari kementerian. Yang memilih kami, dan kami dalam hal itu. Bukan kami pande-pandean kami sendiri, kalau di tanyak apa bolehnya. He..he..he, dalam hal ini juga. Kami juga di kawal oleh pihak dari kejaksaan juga lho bang, bila mana ada kendala hubungi kami. Dari pihak kejaksaan, karena itu semua kami yang mengawal proyek pekerjaan ini. Dan masalah ini, juga kita sudah kasih delapan tembusan. Dari pihak kejaksaan RI di turun kan pihak kejaksaan langsa, jadi apa lagi masalahnya. Dan kami juga kemarin di telepon oleh pihak kejaksaan langsa”, sebutnya. Kepsek SMPIT Baitul Quran langsa itu, dengan sapaan panggilan “Farida” bersama di dampingi oleh pj kepala dusun bahagia III desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa. Yang dirinya juga mengaku sebagai panitia pelaksanaan pembuangan ruangan sekolah SMPIT Baitul Quran langsa tersebut, kemarin 21/08/2025 sekitar pukul.12.21.wib.
Menurut oleh pihak dari pengurus dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh tersebut, bung “zulfadli” itu. Menyikapi apa yang telah di sampaikan oleh wartawan media online ini, berikut dengan bukti voice suara yang telah terekam secara terselubung. Dengan kesimpulan hasil percakapan, yang telah di sebutkan oleh pihak kepsek SMPIT Baitul Quran langsa dan bersama pj kadus bahagia III desa meurandeh tengah berinsial sapaan “jal” serta sapaan “Farida” tersebut. “Maka, saya akan menyikapi serta juga membuktikan. Dengan secara nyata, dengan adanya dari pihak kejaksaan yang dugaan melakukan pengawalan sesuai apa yang mereka sebutkan kepada wartawan media ini. Berikut, saya akan surati langsung kepada bapak DR. ST. Burhanuddin, SH, MH. Sebagai kepala kejaksaan agung republik indonesia di kantor kejagung-ri di jakarta selatan, kalau lah itu benar yang mereka telah ucapkan. Adanya pengawalan terhadap oknum-oknum jaksa tertentu, tentang telah terlaksananya dana APBN kementerian jakarta. Yang telah di salurkan, dan apakah boleh dalam aturan hukum di NKRI kita ini. Oknum jaksa sebagai pengawal dana APBN pusat tersebut”. Tandasnya, oleh bung “zul” bertanya terhadap pihak publik di NKRI ini. Minggu 24/08/2025, sekitar pukul.23.25.wib.
(Muslim/Aktivis Lsm Bungoeng Lam Jaroe Aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh