Pandeglang |detektifinvestigasigwi.com- Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkata Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait rangkap jabatan Jaenal Huri Direktur BUMD Pandeglang Berkah Maju (PBM) yang menjabat sebagai Kepala Budang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Panglang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPC AMIRA, Akan Lakukan Aksi Unras Terkait Rangkap Jabatan Direktur BUMD PBM Sebagai Kabid Persampahan DLH Pandeglang.

“Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan integritas dari pejabat yang merangkap jabatan, karena hal tersebut akan memicu konflik kepentingan,” ujar Rohikmat yang akrab di sapa Iik Sengkleh kepada awak media.

Menurutnya, rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan, antara perannya sebagai pemerintah atau regulator dan BUMD sebagai operator yang diatur dan diawasi. Kata Iik, dengan memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan, maka artinya seseorang memiliki loyalitas dan komitmen ganda.

“ASN adalah jabatan publik sehingga berorientasi kepada kepentingan publik. Adapun Direktur BUMD memiliki orientasi untuk mencari untung,” terangnya.

Kata Rohikmat, rangkap jabatan tegas adalah sebuah pelanggaran, sebagaimana UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN/BUMD pada Pasal 33. Dimana menyebutkan bahwa komisaris BUMN/BUMD dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 yang menyebutkan pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD,” jelas Iik.

Aktivis asal Kecamatan Patia ini, rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara. Sebab, salah satu fungsi utama PNS, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah pelaksana kebijakan. Ditemukan juga berbagai peraturan yang mengatur mengenai mengenai kode etik dan sumpah jabatan ASN telah menegaskan agar ASN menghindari setiap kemungkinan konflik kepentingan.

Lanjut Iik, pegawai BUMN dan BUMD dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya, diformulasikan sebagai ‘mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan’ sesuai Perpres No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang Pasal 2, PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Dalam.Pasal 2, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 6, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 3. Disebutkan secara eksplisit, bahwa kewajiban PNS untuk menghindari konflik kepentingan PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 11 dan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 5,” tandasnya.

Terakhir lanjutnya, Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang berharap, tuntutan integritas menjadi salah satu pokok yang digarisbawahi agar integritas pejabat publik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak hilang. Maka dengan ini DPC AMIRA Pandeglanv meminta kepada Pemerintah untuk tegak lurus menjalankan UU.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menscreening ulang Pejabat publik yang menduduki posisi komisaris atau direksi di BUMN dan BUMD, Terutama Direktur BUMD PBM Jaenal Huri” tegasnya.

Insya allah minggu depan kami DPC Amira Kabupaten Pandeglang akan lakukan aksi Unras di Setda Pandeglang dan Laporan Pengaduan ke KPK RI Terkait rangkap jabatan dan Pelanggaran Peraturan. Tutupnya.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh