Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPC GWI Deli Serdang, Minta Polda Sumatera Utara Dan Polrestabes Medan Tindak THM Law Pota Cafe.
Kuta Limbaru |detektifingestigasigwi.com- Dewan pimpinan cabang gabungan wartawan indonesia (GWI) kabupaten deli serdang meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) law-pota cafe yang berada di jalan tak gendong kelurahan lau bakeri kecamatan kuta limbaru kabupaten deli serdang senin 16/6/2025.
Pasalnya, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi sebagai tempat hiburan malam. Yang diduga, tempat penyediaan narkoba. Minuman beralkohol tanpa izin, dan wanita pemuas nafsu yang diduga di bawah umur.
Tidak hanya itu, tempat hiburan malam law pota cafe di sebut sebut milik “NA” alias hung bakti. Juga disinyalir identik dengan adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi (pil-geleng), dan diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Sabu-sabu, miras dan PSK. Pada setiap malamnya, tempat hiburan berkapasitas lebih kurang seratus orang ini selalu ramai pengunjung.
“Aparat penegak hukum (APH) polda sumatera utara. Polrestabes medan, diminta untuk melakukan penindakan tegas terhadap THM law pota cafe”. Ujarnya, sekretaris DPC GWI kabupaten deli serdang itu. “A Faisal”, kepada wartawan senin 16/6/2025 malam.
Permintaan sekretaris DPC GWI kabupaten deli serdang tersebut, dengan adanya pemberitaan dan pernyataan pengunjung disalah satu media online. Bahwa selain menyediakan minuman beralkohol, pengunjung juga bisa membeli seperti obat inek (pil-ekstasi). Dengan mudah seharga Rp.350 ribu per/butir, dan diduga juga law pota cafe tersebut. Menyediakan wanita pemuas nafsu, yang diduga di bawah umur. Yang luar biasanya lagi, para pengunjung merasa aman dan nyaman. Karena diduga law pota cafe ini, diduga di lindungi oleh pihak polsek kuta limbaru dan pihak kecamatan kuta limbaru makanya ramai pengunjungnya.
Mirisnya lagi, dari pernyataan seorang pengunjung berinisial B tersebut tidak sedikit anak di bawah umur datang ke lokasi hiburan malam ini. Namun ironinya, belum pernah sekali pun tersentuh aparat penegak hukum, pada hal tahun lalu. Tepatnya, di tanggal 12/10/2024. Ada warga dusun III desa lau bicik, yang diduga over dosis di law pota cafe tersebut.
Himpunan informasi, yang telah di himpun. Oleh tergabung kalangan wartawan media online ini dan media online lainnya, di sekitar lokasi law pota cafe. Sejumlah warga merasa resah, dengan aktifitas tempat hiburan malam tersebut. Masyarakat berharap, adanya perhatian dari aparat pemerintah dan penegak hukum dapat menutup law pota cafe. Dikarenakan dapat merusak lingkungan sekitar, dan generasi muda.
Dengan secara terpisah itu pula, saat kita konfirmasi kasi trantib kecamatan kuta limbaru bapak. Sopian Tarigan, senin 16/6/2025 melalui whatsapp ke nomor +62 812-6557-xxx. Terkait izin, yang tidak di miliki cafe law pota. Dan kegiatan yang ada, di cafe law pota itu, sampai berita ini terbitkan tidak bersedia menjawab pesan whatsappnya itu.
Dan kita konfirmasi juga, dari pihak kanit reskrim polsek kuta limbaru. Iptu Maruba Sinaga, melalui pesan whatsapp ke nomor +62 811-6482-xxx. Senin 16/6/2025, tidak bersedia menjawab. Dan sampai berita ini juga di terbitkan, dan terkesan bungkam dan alergi kepada wartawan.
Lalu kita berkonfirmasi juga, kepada pihak kapolsek kuta limbaru. Yang baru menjabat, AKP Idem Sitepu. Melalui pesan whatsappnya itu, di nomor +62 812-6045-xxx. Senin 16/6/2025, sampai berita ini diterbitkan juga. Pihaknya tidak bersedia membalas pesan whatsapp, dan terkesan bungkam.
Dan kita konfirmasi juga, camat kuta limbaru. Bapak Muhammad Arif Budiman S.IP, melalui pesan whatsappnya tersebut. Pada nomor selularnya +62 812-6066-xxxx, senin 16/6/2025 juga terkesan bungkam dan tidak mau menjawab konfirmasi oleh wartawan media ini dengan secara tergabung
Kita juga konfirmasi, kepada pihak waka polrestabes medan. AKBP Rudy Silaen, melalui pesan whatsapp di nomor +62 821-2852-xxxx. Senin 16/6/2025, sampai berita ini terbit juga belum membalas.
Kita juga konfirmasi kapolrestabes medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H. M.Hum, melalui pesan whatsappnya itu. Di nomor +62 877-7033-xxxx, senin 16/6/2025 juga belum membalas dan takut berkomentar.
Hingga berita ini, kami tayangkan. Kami masi menunggu tanggapan dan konfirmasi, yang kami layangkan kepada kapolrestabes medan bersama waka polrestabes medan beserta jajarannya.
(Jihandak Belang/Team DPC GWI Deli Serdang)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh