Berhasil Di Eksekusi Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan Dan Tim TNI AD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPO, "Edy Suranta Guru Singa Alias Godol" Terpidana, Dalam Perkara Yang Di Tangani Jaksa Korban Pembacokan (Jhon Wesli Sinaga).

Medan-Deli Serdang |detektifinvestigasigwi.com- Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum terpidana, “Edy Suranta guru singa alias godol”. Yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kejaksaan negeri (kejari) deli serdang sejak tanggal 14 mei 2025. Berhasil di tangkap oleh gabungan tim tabur kejaksaan dan TNI AD.

Sebelumnya, telah di keluarkan putusan kasasi terhadap kasus terpidana. “Edy Suranta Guru Singa alias godol itu”, yang menjadi terpidana. Setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 (satu) tahun penjara, setelah melalui upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting S.H.

Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kabupaten deli serdang, telah memanggil terpidana sebanyak 3 kali. Namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif. Dan memilih mangkir dari tiga panggilan, yang di layangkan.

Atas mangkirnya terdakwa setelah tiga kali di panggil tersebut, kejaksaan negeri kabupaten deli serdang pada tanggal 14 mei 2025. Segera menetapkan terdakwa, “Edy Suranta Guru Singa alias godol”. Yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk selanjutnya. Di lakukan upaya paksa, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karena adanya potensi ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi sehingga dilaksanakan rapat pengamanan. Dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi, yang di laksanakan di polrestabes medan. Pada hari 18 maret 2025, sekitar pukul.09.00.wib. Dengan hasil, bahwa pelaksanaan harus di lakukan dengan bantuan satuan brimob dan TNI serta pihak kecamatan pancur batu.

Pada rabu 28 mei 2025, sekira pukul.13.30.wib. Terpidana, “Edy Suranta Guru Singa alias godol”. Yang sedang berada di wilayah tempat permandian alam, pada lokasi di desa sembahe kecamatan sibolangit kabupaten deli serdang. Berhasil di amankan oleh tim gabungan, untuk selanjutnya dieksekusi. Sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan, yang di laksanakan oleh tim gabungan. Namun hal ini, dapat di minimalisir dan terpidana “Edy Suranta Guru Singa alias Godol” dapat di.amankan. Untuk selanjutnya, dibawa ke rutan kelas I medan. Pada sekitar pukul.16.30.wib, terpidana “Edy Suranta Guru Singa alias Godol” sampai juga di rumah gedong mewah rutan kelas I medan. Untuk selanjut kembali, di laksanakan administrasi eksekusi oleh jaksa Yuspita Br Ginting S.H.

Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut, merupakan upaya nyata kejaksaan. Dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Dan kejaksaan negeri kabupaten deli serdang, akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana “Eddy Suranta Guru Singa alias Godol” tersebut.

(Jihandak Belang/Team Sus Medan-Deli Serdang)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh