Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Pada tanggal 27 agustus 2025, keputusan kontroversial DPR RI, untuk menaikkan gaji dan tunjangan di tengah himpitan ekonomi telah memicu gelombang demonstrasi besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPR 'Gendut', Di Tengah Rakyat Kurus : Kenaikan Gaji Picu Amuk Massa, LSM MAUNG : "Ini Penghinaan!".

Yang berujung bentrokan di depan gedung DPR jakarta 25/08, aksi unjuk rasa. Yang melibatkan ribuan mahasiswa, buruh. Dan elemen masyarakat sipil lainnya, berubah menjadi kericuhan setelah massa mencoba mendobrak barikade polisi.

Lembaga Swadaya masyarakat monitor aparatur untuk negara dan golongan (LSM MAUNG), mengecam keras kebijakan tersebut dan mendesak pembatalan serta audit menyeluruh terhadap anggaran DPR.

Kronologi aksi dan bentrokan : Demonstrasi dimulai dengan orasi-orasi yang mengecam kenaikan gaji DPR, sebagai bentuk penghinaan terhadap rakyat yang tengah berjuang menghadapi PHK dan kesulitan ekonomi.

Ketegangan meningkat ketika massa aksi mencoba menerobos pagar Gedung DPR, yang kemudian direspon aparat kepolisian dengan tembakan gas air mata dan water cannon.

Bentrokan tak terhindarkan, menyebabkan sejumlah demonstran dan petugas keamanan mengalami luka-luka. Beberapa demonstran ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aspek hukum dan pasal-pasal relevan : – Kebebasan Menyampaikan Pendapat: Aksi demonstrasi dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur tata cara penyampaian pendapat yang bertanggung jawab.

– Potensi Pelanggaran Hukum oleh Demonstran: Tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 212 KUHP (melawan petugas).

– Potensi Pelanggaran Hukum oleh Aparat: Penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian dalam membubarkan demonstrasi harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

– Kenaikan Gaji DPR: Secara hukum, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Namun, legitimasi moral dan etika dari kebijakan ini dipertanyakan, terutama dalam situasi krisis ekonomi.

Tanggapan Ketua Umum LSM Maung : Hadysa Prana Ketua Umum LSM Maung, dengan nada geram. Mnyatakan, “kenaikan gaji DPR paska pandemi dan PHK massal adalah tamparan keras bagi rakyat Indonesia. Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak bisa diterima, kami LSM Maung, mengutuk keras tindakan DPR dan mendesak Presiden. Untuk segera membatalkan kebijakan ini!”, tegasnya dengan lantang.

Lebih lanjut, Hady menambahkan. “Kami juga menuntut audit investigasi terhadap seluruh anggaran DPR, rakyat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka dialokasikan. Jika terbukti ada penyimpangan, oknum-oknum yang terlibat harus diproses hukum seberat-beratnya”.

LSM MAUNG juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal isu ini dan menekan DPR agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara.

“Demo besar dan bentrokan yang terjadi akibat kenaikan gaji DPR mencerminkan jurang yang semakin lebar antara wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili. Krisis kepercayaan publik terhadap DPR semakin dalam” Tegas Ketum

Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meredam amarah publik, termasuk membatalkan kenaikan gaji, melakukan audit anggaran, dan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat. “Jika tidak, gelombang protes yang lebih besar bisa saja terjadi” Pungkasnya

(Red/Penulis : Tim LSM Maung/Sumber : DPP LSM Maung)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh