
Aceh Utara |detektifinvestigasigwi.com- Diduga, adanya kasus ber’aroma berbau busuk. Yang dugaan penyelewengan dana program indonesia pintar (PIP), yang berlokasi tepatnya di SD negeri 4 nibong kabupaten aceh utara. Disinyalir hingga sampai kini belum menemui titik terang, pengusutan lebih lanjut dari pihak aparat penegak hukum dari kepolisian resort daerah setempat serta juga dari pihak kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Aceh Utara provinsi aceh.
Mau pun, meski isu-isu kini telah beredar. Di kalangan publik masyarakat setempat itu, ini telah mencuat ke publik dan juga memicu reaksi keras dari wali murid. Pihak dari parat penegak hukum (APH), terkesan pasif dan enggan menindak lanjuti.
Sudah hampir sebulan sejak polemik ini bergulir, namun belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. Beberapa orang tua siswa mengaku kecewa dengan sikap aparatur negara yang dinilai tidak berpihak kepada hak siswa miskin.
“Kami sudah menyampaikan keberatan dalam rapat yang digelar oleh pihak sekolah, tapi tidak ada tindak lanjut.
Padahal ini menyangkut hak pendidikan anak-anak kami,” ungkap Faisal, salah satu wali murid, pada media ini.
Ia melanjutkan, pihak sekolah telah memanggil kami orang tua siswa penerima PIP untuk klarifikasi, namun hasil pertemuan tersebut justru membuat para wali murid kecewa dan geram.
Pertemuan yang digelar di ruang guru pada sabtu 26/7/2025, semula di harapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian polemik. Dugaan penyelewengan dana bantuan siswa miskin tersebut, namun. Menurutnya, dan beberapa wali murid. Yang hadir, pihak dari sekolah tidak memberikan penjelasan transparan. Dan data akurat, terkait dana yang seharusnya diterima oleh siswa.
“Kami berharap, pihak sekolah segera mengembalikan apa yang menjadi hak penerima PIP secara penuh”. Pungkasnya, dengan kesal.
Informasi yang telah di himpun oleh sejumlah wartawan media online ini. Dan juga sejumlah wartawan media online lainnya, menyebutkan. Dana PIP yang seharusnya langsung di terima siswa secara penuh, diduga di cairkan dan di kuasai oleh pihak sekolah sejak tahun 2022 yang lalu. Yang dugaan tanpa adanya kembali pemberitahuan resmi kepada orang tua murid, diduga kuat. Munculnya manipulasi data penerima, dan pengambilan dana tanpa kuasa penerima manfaat memperkuat disinyalir adanya pelanggaran hukum.
Kepala sekolah SD negeri 4 nibong, “Asnidar, S.Pd”. Saat dinkonfirmasi via whatsapp selular pribadinya itu, membenarkan adanya pemanggilan wali siswa untuk klarifikasi. Iya mengatakan, menyangkut rapat kemarin. Ada wali murid yang menerima hasil keputusan rapat terkait PIP, dan ada juga yang tidak.
Hasil musyawarah semua wali murid, mengatakan. “PIP yang telah berlalu tidak ada ke janggalan, cuma ada satu orang murid. Yang masih keberatan, walau telah di jelaskan berkali-kali. Sedangkan penerima PIP tahun 2025, tidak ada pihak sekolah yang mengelola. Langsung di tarik sendiri bagi penerima, karena buku tabungan beserta ATM sudah di kembalikan pada yang bersangkutan”. Tutur, kepsek itu.
Sementara, dari dinas pendidikan kabupaten aceh utara. Belum memberikan tanggapannya, terhadap persoalan serius ini.
Lambannya respon dari pihak APH, menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan integritas dan transparansi sektor pendidikan. Jika dana untuk anak miskin saja bisa di selewengkan, dan tidak ada penegakan hukum. Maka ini, preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Publik menanti langkah tegas dari pihak kepolisian resort setempat, dan pihak kejari kabupaten aceh utara. Untuk melakukan lidik serta sidik, mau pun untuk segera melakukan dalam menuntaskan dugaan penggelapan ini. Bila di biarkan-biarkan, semangkin banyaknya menjadi korban murid lainnya di sekolah itu. Bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, namun juga berpotensi melanggengkan praktik korupsi di tingkat akar rumput.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber SR)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh