Sidoarjo – detektifinvestigasgwi.com ll Sebagai penguasa pasar di Indonesia, SPBU Pertamina sangat mudah dijumpai di tepi jalan raya. Jika diperhatikan, ada tiga jenis SPBU Pertamina yang bisa dibedakan dari warnanya, yakni merah, biru, dan hijau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Kuat Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Sidoarjo sedang bekerja, Oknum SPBU 54.612.41 Terlibat

Kini, semua SPBU yang sudah berdiri sebelum tahun 2006, sudah menyandang predikat sebagai SPBU Pasti Pas dengan warna totem khas merah. Selain warna merah, ciri khas lain SPBU Pas adalah ketersediaan fasilitas standar seperti toilet, tempat ibadah, isi angin, dan beberapa di antaranya terdapat minimarket.

Diketahui, di tahun 2006, Pertamina mencanangkan program Pertamina Way, salah satunya yakni SPBU Pasti Pas. Kala itu, Pertamina menargetkan seluruh SPBU di seluruh Indonesia bersertifikat “Pasti Pas” di tahun 2010. “Pasti Pas” merupakan sertifikasi yang diberikan pada SPBU Pertamina sebagai langkah dari program penerapan standar Pertamina Way dengan melibatkan auditor internasional independen.

Program tersebut dimaksudkan agar SPBU memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen sesuai standar internasional dengan bahan bakar terjamin, pelayanan ramah dan fasilitas yang nyaman.

Sebaliknya Warga Kota Sidoarjo terutama wilayah Tulangan dibuat geram dengan maraknya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Sorotan tajam tertuju pada sejumlah pengendara sepeda motor Suzuki Thunder, Byson dan sejenisnya yang diduga kuat melakukan pembelian pertalite dalam jumlah besar secara berulang di beberapa SPBU 54.612.41

Ulah tak lazim oknum pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, semakin marak dan jadi sorotan di Tulangan sidoarjo.

Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU 54.612.41 dalam melancarkan aksi ilegal ini, yang memungkinkan para pelaku untuk melenggang bebas tanpa larangan pihak SPBU 54.612.41

Kuat dugaan ada permainan kongkalikong antara pegawai SPBU 54.612.41 dengan ketua paguyuban wakil dari pembeli motor thunder tersebut. Kabarnya setiap kali transaksi (pengisian-red), konsumen motor thunder ini dikenai biaya tambahan sebesar Rp 5.000 oleh paguyuban untuk dibagi sama operator SPBU.

Memang untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan, serta bisa dipenjara karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

Salah seorang pelaku motor thunder yang berhasil dimintai keterangan mengaku, hampir setiap hari membeli pertalite jumlah banyak di SPBU yang melayani. Karena memang kapasitas tangki motor thunder 125 cukup besar, full tank mencapai 15 liter.

Dalam satu kali pengisian, beberapa unit motor Thunder tersebut tercatat mampu menampung hingga 14,8 liter pertalite, setara dengan Rp148.000. Jumlah ini jauh melampaui batas maksimal 10 liter atau Rp100.000 yang telah ditetapkan.

Untuk modusnya, datang ke SPBU waktu jam kerja sekitar pukul 08: 00 dan 09.00 banyak konsumen BBM berangkat aktivitas kerja dan membeli pertalite secara normal yaitu Rp 10 ribu per liter.

Setelah isi full tank lalu keluar SPBU jarak lokasi nya tidak jauh dari SPBU 54.611.41 ada pertigaan belok kanan dan ada yang gak jauh dari SPBu sebelah kiri ada halaman rumah. Minyak pertalite yang didapat itu kemudian disedot menggunakan selang dan diisi ke dalam jerigen palstik ukuran 35 liter.

Dalam proses pengisiannya dilakukan secara berulang, bahkan sampai puluhan jerigen. Setelah jerigen yang disiapkan itu penuh isi pertalite selanjutnya dijual ke warung warung langganan seharga Rp 400 – 410 ribu per jerigen.

“Ya kita beli di pompa harga normal, setelah itu dipindah ke jerigen dan dijual ke warung. Kalau lancar sehari kita bisa dapat Rp 1.400.000,” akunya sambil minta tak disebutkan namanya.

Maraknya oknum penimbun BBM menggunakan motor thunder, Byson, Megapro, Tiger tak lepas dari banyaknya penjual pertalite eceran di warung warung kelontong. Maka tak heran jika penimbun dan penjual pertalite ini selalu miliki motor thunder.

Salah seorang warga bernama Iwan yang tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU 54.612.41 tersebut, mengungkapkan kekesalannya atas praktik yang ia saksikan. Menurutnya, tindakan para pengendara motor Thunder tersebut merupakan bentuk kecurangan yang nyata.

Jujur saya sangat resah dengan cara mereka (pemilik sepeda motor tangki modifikasi) yang sering kali keluar masuk SPBU 54.612.41dengan waktu pengisian relatif lama dan pas Jam kerja banyak pelanggan atu konsumen banyak membutuhkan BBM pertalite di kendaraan nya, mereka (pengguna thunder) melakukan pengisian hingga tangki terisi penuh. Sehingga yang menunggu antri di belakangnya cukup mengeluh, mereka tampak dibiarkan oleh operator atau petugas pengisi bahkan mereka tampak akrab, dan yang paling menjengkelkan ketika hendak mengisi pertalite ternyata sudah habis,” ucap salah satu warga tersebut.

Ada seorang warga lain, yang namanya juga tidak ingin diketahui demi keamanan juga menyampaikan, praktik seperti ini menyebabkan pembeli lain merasa dirugikan karena selalu kehabisan BBM bersubsidi.

PT Pertama (Persero) Mor V Jl Jagir Wonokromo menyayangkan masih ada pegawai SPBU yang melakukan aksi nakal seperti itu. Meski untuk motor belum ada aturan pembatasan, tapi untuk pembelian jika dilakukan secara berulang tetap melanggar.

Manajemen Pertamina sadar, selama ini banyak kesan negatif di SPBU-SPBU Pertamina yang melekat di benak masyarakat, seperti meteran dispenser yang dianggap banyak dimodifikasi pengelolanya. Kesan negatif di SPBU Pertamina ini sangat jarang ditemui di SPBU pesaing Pertamina seperti Shell hingga Petronas.

“Memang kalau untuk motor belum ada aturan pembatasan. Apabila terbukti motor tersebut melakukan penimbunan kita bisa teruskan ke pihak aparat hukum,” tegasnya.

Menurut tanggapan dari Pertamina pembelian BBM subsidi dengan jumlah banyak yang menggunakan motor memang selama ini agak sulit untuk dipantau. Sementara untuk pegawai yang meminta uang tambahan kepada konsumen motor jelas melanggar aturan.

“Itu yang agak sulit selama ini untuk di pantau. Dan untuk penambahan ini melanggar aturan di SPBU dan pasti kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Maraknya praktik penimbunan pertalite ini diduga kuat dipicu oleh tingginya permintaan dari para penjual pertalite eceran yang menjamur di Kota Sidoarjo terutama kecamatan tulangan. Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum disinyalir menjadi faktor yang memperparah kondisi ini.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM bagi masyarakat Kota Sidoarjo.

 

Redaksi

Reporter: NING SULIS