Tangerang |detektifinvestigasigwi.com- Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Meskipun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mengeluarkan perintah penutupan, para pengusaha nakal diduga masih terus beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Galian Tanah Ilegal, Di Desa Gintung Masih Beroperasi, Kinerja Pengawasan Di Pertanyakan.

Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, SS, SH, menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku merasa kebal hukum. Menurutnya, keberlanjutan aktivitas galian tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

“Ini sangat disayangkan ketika para pengusaha nakal masih melakukan kegiatan yang mencemari dan merusak lingkungan. Kami mempertanyakan kinerja pengawasan pemerintah sebagai tiang penegakan hukum,” ujar Ijum, Sabtu (9/8/2025).

Ia menegaskan, MCS akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan DLHK, Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) di tingkat provinsi, hingga kementerian terkait di pusat.

“Kami ingin tahu, kok bisa aktivitas ilegal ini tetap berjalan padahal sudah ada penutupan resmi. Ini masalah serius, dan kami akan membawa ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang. Publik berharap aparat dan instansi terkait tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga melakukan penindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh