Jakarta |detektifinvestogasigwi.com- Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Dwi Andriyani Susanti, penyewa kios di Mangga Dua Mall, kini memasuki tahap proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Perkara Nomor : 996/PDT/2025/PT DKI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gugatan Ganti Rugi, Terkait Insiden Kebakaran Kios, Di Mangga Dua Mall Masuki Proses Banding.

Upaya hukum banding ini diajukan oleh PT Jakarta Sinar Intertrade (Tergugat I) sebagai pembanding, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang mengabulkan sebagian besar gugatan penggugat.

Gugatan ini bermula dari insiden kebakaran pada kios milik Dwi Andriyani Susanti dan suaminya Yulius Haryanto yang disebabkan oleh kelalaian pekerjaan pengelasan (oxy-acetylene) yang dilakukan oleh Berman Siahaan (Tergugat III) atas perintah PT Jakarta Sinar Intertrade (Tergugat I) selaku pengelola Mall Mangga Dua.

Percikan api dari pengelasan diduga menembus tembok pembatas dan mengakibatkan kerusakan parah pada aset-aset berharga di dalam kios penggugat, termasuk puluhan unit laptop, komputer, barang dagangan, serta laptop milik konsumen yang sedang dalam proses perbaikan.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, SH., MH., dan didampingi oleh anggota Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH dan Ledis Meriana Bakara, SH., MH., serta Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH, MH., pada 24 Juli 2025 (Putusan Perkara Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst), Majelis Hakim PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng (solidair) kepada Dwi Andriyani Susanti dengan rincian : 1. Kerugian Materiil: Sebesar Rp 632.674.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).

2. Kerugian Immateriil: Sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
3. Biaya Perkara: Sebesar Rp 806.000 (Delapan Ratus Enam Ribu Rupiah).

Tidak menerima atas putusan tersebut, PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola Mangga Dua Mall) mengajukan banding.

Berkas perkara banding telah didaftarkan sejak tanggal 26 Agustus 2025 yang lalu dan sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri atas Ketua Majelis Sri Andini, SH., MH., dengan Anggota Majelis Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum. dan Efran Basuning, SH., M.Hum., serta Panitera Pengganti Budiarto, SH., MH.

Para pihak dalam perkara ini Pembanding adalah PT Jakarta Sinar Intertrade sebelumnya sebagai Tergugat I, lalu Terbanding adalah Dwi Andriyani Susanti sebelumnya sebagai Penggugat dan sebagai turut Terbanding adalah PT Duta Pertiwi Tbk sebelumnya sebagai Tergugat II serta Berman Siahaan sebelumnya sebagai Tergugat III.

Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 16 September 2025 di Mangga Dua Mall, Dwi Andriyani Susanti menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Secara pribadi, saya tentu bersyukur dan mengapresiasi putusan PN Jakpus yang telah mengabulkan gugatan kami. Besar harapan saya, proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kelak akan berujung pada penguatan terhadap putusan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menyebutkan bahwa jalur dialog non-litigasi telah ditempuh. “Atas permintaan dan inisiatif saya, kuasa hukum telah melakukan pendekatan kepada pengelola mall pada 8 September 2025 untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dan menghindari proses banding yang berlarut. Namun sayangnya, hingga detik ini belum ada feedback atau tanggapan lanjutan,” tambahnya.

Ir. Soegiharto Santoso, SH., Kuasa Hukum penggugat yang akrab disapa Pak Hoky dari Mustika Raja Law Office, mengonfirmasi terjadinya pertemuan tersebut. “Bersama rekan saya, Vincent Suriadianta, SH., MH., kami telah melakukan pertemuan dengan Bapak Andreas Gunadi.

Selaku Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade, dalam kesempatan itu. Kami menyampaikan itikad baik klien, untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif. Yaitu dengan nilai negosiasi ganti rugi tidak perlu sebesar jumlah putusan PN JakPus dan tanpa harus melalui proses banding, sangat disayangkan. Dari sisi management PT Jakarta Sinar Intertrade belum terdapat respons atau keputusan lebih lanjut,” jelas Hoky.

Di sisi lain, Andreas Gunadi selaku Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade memberikan tanggapan tertulis via WhatsApp kepada awak media: “Perihal pertemuan dengan Pak Hoky sudah saya sampaikan kepada Management, namun sampai saat ini belum ada keputusan dari management.”

Para Kuasa Hukum Dwi Andriyani Susanti, yaitu Hotmaradja B. Nainggolan, SH., Ir. Soegiharto Santoso, SH., Cathryna Gabrielle Djoeng, SH., dan Vincent Suriadianta, SH., MH., menegaskan komitmen dan kesiapan mereka untuk terus mendampingi serta memperjuangkan hak-hak klien mereka secara maksimal baik di tingkat banding, maupun nanti hingga ke tingkat kasasi jika diperlukan, demi terwujudnya keadilan yang substantif.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh