Scroll Untuk Lanjut Membaca
HILANGNYA BERAS BANSOS ITU PERINTAH KEPALA DESA CIGINGGANG, BERAS DI CURI RT ATAS SURUHAN KEPALA DESA, ITU KORUPSI MENCURI DUIT NEGARA MELALUI BERAS BANSOS

Lebak Banten-investigasigwi.com

Kepala Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak DIDUGA telah melakukan korupsi beras bansos sekitar 4 ton bisa dipidana. Tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal itu dikatakan Eli Sahroni kepada media ini melalui rilisnya

 

Menurutnya,Korupsi beras bansos termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindak pidana korupsi ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

 

Seperti pasal 2 , Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1milyar.

 

Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1milyar.

 

“Itulah sebabnya unsur Korupsinya kuat, insya Allah besok saya dan teman-teman dari beberapa lembaga akan ke Polres Lebak, bikin laporan polisi langsung. Namun sebelumnya akan kami konsultasikan dulu dengan petinggi Polres Lebak, arahan beliau seperti apa dan bisa saja bikin LP nya di Polda Banten”, kata Eli Sahroni lagi

 

Dikatakan Eli Sahroni,Selain hukuman penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan denda dan kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Kepala desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program bansos memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyalurkan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi penyalahgunaan, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

” Ditingkat desa itu kepala Desa yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan, apalagi ini kepala desa sendiri yang memerintahkan para RT agar beras di curi 5 kg dari satu KPM , pencuri mah ya pencuri saja sampai kapanpun,”kata Eli Sahroni aktivis Banten asal Lebak.

Reporter: GWI Banten Perwakilan GWI Banten