
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Suasana khidmat menyelimuti Aula Barat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa pada Selasa (9/9/2025). Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A., secara resmi melantik kembali Dr. Muslem, M.A., sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI). Prosesi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya, Rektor menegaskan komitmen institusi untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. “Ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan putusan PTUN Banda Aceh dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA, yang mengabulkan seluruh gugatan Dr. Muslem. Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 951 Tahun 2024 tentang pemberhentian Dr. Muslem tidak sah. Putusan tersebut menegaskan bahwa dasar SK, yaitu hukuman disiplin berupa teguran lisan, cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pemanggilan dan pemeriksaan resmi. Selain itu, surat teguran dan surat pemberhentian terbit pada hari yang sama, melanggar ketentuan jeda waktu 15 hari. Akibatnya, penilaian kinerja (SKP) tahun 2024 yang berisi predikat “kurang” juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tim kuasa hukum Dr. Muslem, H. A. Muthallib, SE., S.H., M. Si., M.Kn., CPM., CPArb., dan Zaid, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini sebagai tonggak penting penegakan hukum administrasi.
“Putusan ini sangat jelas: pemberhentian Dr. Muslem adalah pekerjaan rektor yang sia-sia dan buang-buang waktu. Rektor harus banyak belajar menjalankan Pemerintahan dengan mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, momen ini menjadi pelajaran berharga bahwa pimpinan tidak boleh membuang waktu dengan buat kebijakan yang cacat hukum,” tegas H. A. Muthallib.
Zaid menambahkan, “Kemenangan ini bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk memulihkan marwah hukum dan dunia akademik. Jabatan Pelaksana Akademik di kampus tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang tanpa proses yang adil dan transparan.”
Sementara itu, Dr. Muslem menyampaikan rasa syukurnya atas keadilan yang ditegakkan.
“Saya menjalani semua proses ini dengan sabar, memohon doa orang tua, dan tidak pernah takut berjuang di jalan yang benar. Alhamdulillah, hari ini keadilan terwujud. Kini saatnya kembali fokus mengemban amanah jabatan kembali,” ujarnya.
Acara pelantikan turut dihadir para Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Program Studi, serta jajaran pimpinan unit dan lembaga di lingkungan IAIN Langsa. Kehadiran mereka menandai awal baru bagi kepemimpinan di Program Studi Sejarah Peradaban Islam.
(Jihandak Belang/Team YARA Langsa-Aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh