
Banda Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Ketua LSM Bungong Lam Jaroe Aceh mendesak baik Polda Aceh maupun Kejati Aceh agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bea siswa Aceh.
Kita apresiasi baik Kapolda Aceh maupun Kejati Aceh yang sebelumnya sudah menjatuhkan hukuman penjara kepada dia orang sebelumnya dan Polda Aceh sudah juga sudah menerapkan empat lagi sebagai tersangka dan kabar terakhir ke empat tersangka sudah di kirimkan kepada Kejati Aceh, ujar Ketua LSM Bungong Lam Jaroe Zulfadli; S.so.I,. M.M, kepada Wartawan Minggu 20 Juli 2025.
Lebih lanjut dikatakan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke pihak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), ini.langkah maju buat Polda Aceh, dalam penyidikan kasus ini yang sudah lama ter endap,” ujar nya.
Ketua LSM Bungong Lam Jaro Aceh Zulfadli, mendesak baik Polda Aceh dan Kajati Aceh, masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana Bea siswa, “banyak yang terlibat dalam kasus ini,” sebut Zulfadli lagi.
“Kita melihat dalam kasus ini tim penyidik sudah bekerja keras dan terus mengejar saat ini sudah dapat lagi, empat tersangka diantara berinisial “RDH”, “RK”. “S”, dan “MRF”. Dua di antaranya diketahui merupakan koordinator lapangan (korlap) dari satu mantan anggota dewan yang sama.demikian sumber media ini,” ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dikembalikan oleh jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap. Setelah dilakukan perbaikan oleh penyidik, berkas kini kembali diajukan untuk diteliti kembali oleh Kejaksaan Tinggi Aceh
Dikatakan nya lagi Program beasiswa yang menjadi objek perkara ini dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun anggaran 2017. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 22,3 miliar, dan ditujukan untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D3, D4, S1, S2, S3 dalam negeri, termasuk dokter spesialis, hingga jenjang S1 bak sampai S3 luar negeri.
Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, dua orang telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni mantan anggota DPRA periode 2014–2019 Dedi Safrizal dan koordinator lapangannya, Suhaimi. Dalam proses persidangan, sejumlah nama lain juga sempat disebut terlibat dalam dugaan korupsi program beasiswa tersebut.
Zulfadli, S.Sos.I., M.M., mendesak baik Kejati Aceh maupun Polda Aceh, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Beasiswa yang sudah begitu lama belum tuntas. “Kita sangat menghormati Polda Aceh sudah bekerja secara merathon untuk mengungkapkan kasus ini sampai terang benderang. Kita menduga banyak pihak terlibat kasus dana Bea siswa yang melibatkan sejumlah anggota dewan dan mantan anggota DPR Aceh, ujar Zulfadli.
“Banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya petugas lapangan namun mantan Anggota DPR Aceh kita menduga banyak yang terlibat, kita tunggu saja kerja tim penyidik, ujar Zulfadli.
Polisi terus memeriksa banyak masih yang terlibat mantan anggota DPR Aceh yang belum tersentuh hukum, kita tinggu saja nanti muncul lagi tersangka baru di pengadilan negeri (PN) tipikor banda aceh,” ujarnya lagi.
“Yang penting penyidik terus buru pihak pihak yang terlibat tidak terhenti sampai tugas lapangan saja sementara pihak lain masih sembunyi didalam ruang yang ber-AC,” sebut Zulfadli.
“Desakan kita kepada polda aceh, agar menetapkan anggota DPR Aceh sebagai tersangka baru, jangan hanya petugas lapangan atau (Korlap) Yang menjadi korban, tidak mungkin uang milyaran rupiah di nikmati oleh pihak petugas lapangan ini aneh dan sangat aneh,” tutup Zulfadli.
(RZ/LSM BLJ Aceh/Team YARA)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh