Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Pada tanggal 29 agustus 2025, Ketua umum Organisasi kemasyarakatan OMBB Majelis Pimpinan Nasional Ketum OMBB M Diamin Mentah Presiden RI Perbowo Subianto untuk Memerintahkan Kemendagri Untuk mengucurkan Dana Hiba Organisasi kemasyarakatan Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketum OMBB M Diamin, Minta Presiden RI, Perbowo Subianto, Untuk Memerintahkan Kemendagri, Untuk Mengucurkan Dana Hiba Organisasi Kemasyarakatan, Sesuai Dengan Undang-Undang Yang Berlaku,

Sala satunya di provinsi Bengkulu dana Hiba yang banyak di keluh kan oleh para pimpinan Organisasi kemasyarakatan/ ORMAS yang mana Organisasi yang Terdaftar di Kemendagri dengan  Ijin Surat Keterangan Terdaftar iyala SKT dan dan juga Organisasi kemasyarakatan/ORMAS yang legalitas nya di keluarkan dan di Akui oleh Kemenkumham RI tersebut banyak nya yang tidak mendapatkan dana Hiba Organisasi kemasyarakatan Khusus nya di provinsi Bengkulu,

Sala satu nya Organisasi Kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu yang ligilitas nya di sekan oleh negara dan berbadan hukum lengkap yang mana badan Hukum Organisasi kemasyarakatan tersebut di akui negara dengan sala satu nya Organisasi kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu dengan Nomor : AHU.0009439.AH-01.07.Tahun 2020 sedangkan pelatihan yang di atur di dalam undang-undang organisasi kemasyarakatan yang berhak mendapat kan dana Hiba dari pemerintah Pusat maupun daerah juga kabupaten kota di setiap provinsi di indonesia ini yang di akui oleh negara tegas M diamin Selaku ketua umum OMBB tersebut,

Jadi kami sebagai organisasi kemasyarakatan meminta kepada presiden RI Subianto, meminta untuk memerintahkan jajaran kementerian. Yang terkait kepada pengelolaan dana hiba tersebut, harus  benar-benar di perhatian organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di kemendagri. Dan yang di akui oleh negara, ungkap M Diamin Selaku ketua umum OMBB tersebut. Agar dana hiba dari APBN mau pun APBD, tepat sasaran dan tidak sala untuk menggunakan bantuan dana Hiba tersebut kepada organisasi kemasyarakatan tegas nya,

sala satu nya yang di atur oleh Undang-undang yang mendapatkan dana Hiba dari pemerintah tersebut ada organisasi yang sudah berjalan dan melaksanakan kan ketiga kurang lebe dari 3 tahun sedangkan Organisasi OMBB berdiri Suda 5 Tahun dan di akui Oleh Negara dan setiap  tahun nya melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan egas M Diami Selaku ketua umum OMBB,

Jadi dia meta kepada kementerian, dalam negri Muhammad tito karnavian. Untuk tegas memberitakan para gubernur, dan bupati juga wali kota di setiap provinsi. Di indonesia, khususnya. Di provinsi bengkulu, untuk benar-benar yang mendapatkan dana hiba organisasi kemasyarakatan/ormas. Yang di akui oleh negara, tegas M Diamin selaku ketua umum OMBB kepada awak media.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh