
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Kisah mengharukan, yang tidak terlewatkan dan menjadi perhatian sejumlah awak media online secara publik. Saat “JPU”, dengan rasa empati mendalam menghampiri “Massyura” diatas kursi roda. Menenangkan dan menyemangati “Massyurax yang tidak kuasa menahan tangis.
“Massyura”, adalah korban tabrakan beruntun menyebabkan iya nya mengalami cacat seumur hidup. Tidak hentinya menangis, saat sidang berlangsung sebagai saksi. Dan bahkan saat sidang usai di laksanakan di pengadilan negeri idI rayeuk kabupaten aceh timur, rabu 30/07/2025.
“Massyura”, tidak perlu bersedih dan malu. Semua orang diluar sana mendukung dan berpihak kepada “Massyura”, keadaan “Massyura” seperti ini. Bukan hal yang patut “Massyura” malu, sudahlah “Massyura”. Janganlah bersedih lagi, semangat dan percayalah semua ini. Ada jalan keluarnya”, ucapnya Adam sambil berjongkok di dekat kursi roda “Massyura”.
Empati JPU “Adam AlFattah” ini, patut menjadi contoh. Sebagai jaksa muda, yang mampu melihat dan merasakan penderitaan korban. Yang dalam keadaan bersedih kemudian, “Adam” hadir dan menyemangati “Massyura”.
JPU “Adam”, bukan saja bertugas sebagai jaksa yang membuktikan kesalahan terdakwa. Tapi juga hadir dengan empati mendalam, menyemangati dan menghibur korban yang merupakan orang yang di belanya.
Hal semacam ini, sangat jarang di temukan. Di samping dalam kondisi kesibukan seorang jaksa, dalam mengikuti banyaknya sidang. Tetapi juga, sempat peduli dengan hal yang penting bagi korban yang dibelanya.
Saksi “Massyura”, yang merupakan korban laka-lantas. Mulai memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda, yang di dorong oleh petugas di pengadilan negeri aceh timur rabu 30/07/2025.
Agenda sidang lanjutan, adalah menghadirkan saksi. Dalam kasus laka-lantas tabrakan beruntun di jalan nasional kecamatan sungai raya kabupaten aceh timur.
Pada awal sidang di mulai, “Massyura”. Menceritakan kronologis kejadian, dengan perlahan dan santai. Namun saat “Massyura” menjelaskan kondisi yang di alaminya, setelah iya mengalami cacat seumur hidup. Akibat dugaan kelalaian terdakwa “dr. Suci Magfira”, sebagai pelaku yang mengendarai kendaraan roda empat.
“Massyura” mulia terisak-isak tak kuasa menahan tangis di depan majelis hakim, ketua majelis jakim pun meminta “Massyura” agar tenang dalam memberikan keterangannya.
“Bagaimana ‘Massyura’ ini pak hakim, kaki ‘Massyura’ cacat, ‘Massyura’ malu pak hakim”. Ucap, “Massyura” dengan tangis terisak-isak.
Sidang sempat terhenti, sesaat menunggu reda tangisan “Massyura”. Petugas pun datang dari arah para hadirin menghampiri “Massyura”, meletakkan tisu lapan air mata di kursi kosong sebelah “Massyura”.
“Massyura” juga mengungkapkan, selama ini “dr.Suci” sebagai pelaku tidak pernah memberikan perhatiannya.
Harapan diri dan keluarganya, untuk berobat ke rumah sakit yang lebih baik. Menjadi pupus karena terdakwa, hingga saat ini setelah kejadian tabrakan beruntun 10 bulan yang lalu tidak mendapat perhatian dari terdakwa.
Operasi kaki “Massyura” sebanyak 5 kali yang di lakukan oleh rumah sakit umum daerah dr.Zubir Mahmud, belum juga membuat “Massyura” bisa berjalan. 3 jari kaki “Massyura”, hancur remuk hanya jari jempol yang masih bisa berfungsi.
Ketua majelis hakim, menegaskan agar terdakwa untuk mengupayakan tanggung jawabnya dan menanggung perobatan kepada korban.
Majelis hakim, menganjurkan kepada terdakwa. Agar bersedia mengabulkan permintaan korban, menanggung biaya perobatan dan biaya lainnya sebagai akibat perbuatan terdakwa.
Terdakwa di harapkan, untuk menanggung biaya yang di bebankan oleh korban. Dengan biaya yang rasional, karena mengingat kondisi korban yang mengalami luka berat dan pertimbangan lainnya.
Ketua majelis hakim pun menasehati suami terdakwa, agar berusaha menemui jalan damai dengan pihak korban. Jangan sampai terdakwa “dr.Suci” menjalani hukuman, bila nanti terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya.
“Jika anda sayang kepada istri anda, maka bantulah istri anda. Usahakan cari jalan damai dengan korban, kalau kasus ini. Di temukan jalan damai, kami pun merasa senang”. Harap majelis hakim, kepada suami terdakwa.
Korban “Massyura” (21) berusia muda, adalah seorang mahasiswi. Di sebuah universitas negeri di kota langsa, dan atlet berprestasi. Setelah insiden tabrakan beruntun, kondisi “Massyura” saat ini tidak dapat menjalankan segala aktifitas sehari hari seperti sedia kala.
Sidang lanjutan yang ke tiga ini, setelah rabu lalu. Menghadirkan saksi “Mariam” (60). Merupakan korban pertama, saat di tabrak oleh terdakwa “dr.Suci Magfira”. Di jalan nasional di kecamatan sungai raya, sekitar sudah hampir 10 bulan yang lalu.
“dr. Suci Magfira”, yang di dampingi pengacaranya saat sidang sebelumnya itu. Sempat berkilah, dari kesaksian “Mariam” (korban).
Iya menolak keterangan saksi, bahwa saat kejadian “dr.Suci” menabrak bagian belakang sepeda motor “Mariam” (satu arah). Melainkan saling berlawanan arah, kemudian hakim menegaskan. Bahwa akan membuktikan dengan kesaksian para saksi lainnya, dan untuk membuktikan siapa yang berbohong.
Saat ini terdakwa “dr. Suci Magfira”, dalam status tahanan kota. Menurut informasi di dapat oleh kalangan sejumlah media ini tergabung, dari para korban. Bahwa saat kejadian tabrakan beruntun, terdakwa “dr. suci”. Sebagai pengemudi kendaraan roda empat, juga membawa kedua orang anaknya yang masih balita. Satu diantaranya, masih sangat kecil sekali.
Sidang lanjutan akan di gelar pada rabu depan, dengan agenda menghadirkan saksi oleh JPU jaksa penuntut umum. Permohonan JPU kepada majelis, untuk menghadirkan saksi dari kepolisian di sebabkan karena terdakwa membantah keterangan kedua saksi korban.
(Pasukan Ghoib/Team K.P)