Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Kuasa Hukum dari Armina Scherazade Pengacara Novi Andra,SHI ,M.I.K, mengatakan telah terjadi persengketaan tanah di daerah jalan warung silah I /jalan warung sila (dahulu bernama Jalan kelurahan) RT.002/RW.004 (dahulu RT.001/RW.004) kelurahan cipedak (dahulu kelurahan ciganjur) kecamatan jaga karsa (dahulu kecamatan pasar minggu) jakarta selatan. Dengan SHM nomor : 04882/ Cipedak dengan letak tanah Jalan Warung Silah I nomor 18.G Rt 002 Rw 004 tanah seluas 523 M2, dengan petunjuk girik C nomor 1131 Persil No 172 Blok S. II dengan surat ukur 00555/Cipedak/2015 dan NIB Nomor 09020906.06806 atas nama Armina Scherazade.
Kaharuddin Latief seorang yang tak dikenal dan tidak pernah hadir dalam persidangan mengaku-ngaku mempunyai tanah di daerah tersebut. Tanah yang disengketakan seluas sekitar 4443 M2.
Kaharuddin Latief tersebut tidak pernah hadir selama dalam proses persidangan di pengadilan. Kuasa Hukum Novi Andra,SHI.,M.I.K mengaku keberatan atas ketidakhadiran lawannya, namun hakim menyatakan tidak masalah ketika salah satu pihak tidak hadir dalam Mediasi. Ini bertentangan dengan SEMA nomor 1 tahun 2002, tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Jangan-jangan yang bernama Kaharuddin Latief sosok yang tidak tau keberadaannya alias Fiktif, ini perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ada pun pihak-pihak yang berperkara Antara ARMINA SCHERAZADE Melawan : 1. Kaharuddin Latief, sebagai Tergugat. 2. Kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional kantor pertanahan kota adminstrasi jakarta Selatan Turut Tergugat I. 3. Maryanti Turut Tergugat II, (sebagai pemilik tanah yang dijual kepada Armina Scherazade).
Berdasarkan fakta persidangan tersebut jelas judex factie telah melakukan kekeliruan yang nyata sehingga mengabaikan kehadiran para pihak dalam berperkara.
Sebagaimana pertimbangan hukum majelis Hakim dalam putusan 195/PDT/2023/PT.DKI terdapat keraguan hakim dalam memutus perkara gugatan nomor : 1006/Pdt.G/2019 /PN.JakSel yang dimohonkan banding oleh Armina Scherazade antara lain : 1. Pada Halaman 6 dalam Putusan 195/PDT/2023/ PT.DKI menyatakan bahwa dalam Gugatan Rekonvensi dari Tergugat Kaharuddin Latief terbukti terdapatnya luas objek yang diajukan Rekonvensi oleh Kaharuddin Latief sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan yang melebihi dari apa yang dimintakan oleh Kaharuddin Latief oleh karena itu Pengadilan Banding sudah seharusnya membatalkan dan menolak gugatan Rekonvensi dari Tergugat Kaharuddin Latief namun hal tersebut oleh Pengadilan Tinggi DKI tidak mengambil putusan menolak Gugatan Rekonvensi.
2. Berdasarkan pertimbangan hukum dari Pengadilan Tinggi DKI tersebut ragu-ragu dalam memutus perkara aquo maka menimbulkan ketidak pastian hukum kepada pencari keadilan sehingga sikap Pengadilan Tinggi DKI bertentangan dengan adegium law action dalam membuat putusan yaitu Judex debet judicare secundum allegata et probata artinya seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan dan Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus artinya seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh ; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
Dan adegium law action tersebut bukan sumber hukum melainkan sumber pemikiran hukum dari seorang hakim dalam memutus suatu perkara sehingga legal reasonable hukum tergambar dalam putusannya.
Kuasa hukum lebih lanjut mengatakan bahwa oleh karena terdapat dua girik yang berbeda dan lokasi yang berbeda juga maka beralasan hukum Turut Tergugat I [Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan SHM Nomor: 04882/Cipedak dengan letak tanah Jalan Warung Sila I No 18.G Rt 002 Rw 004 seluas 523 M2 dengan petunjuk Girik C No 1131 Persil No 172 Blok S. II dengan surat ukur 00555/Cipedak/2015 dan NIB Nomor 09020906.06806 atas nama Armina Scherazade.
Menurut Kuasa Hukum seharusnya Majelis Hakim melihat bukti-bukti atas SHM No.562/Ciganjur/1983 tidak perlu dipertimbangkan lagi karena berbeda Alas/ Letak. Tidak ada hubungan hukum antara SHM No.4882/Cipedak/2016, SHM No.2104/Cipedak/2008, SHM No.3806/Cipedak/2013 atas nama ARMINA SCHERAZADE dengan SHM No.562/Ciganjur/1983 atas nama KAHARUDIN LATIEF.
Tidak ada tumpang tindih, karena beda Alas/Letak dan dalil itu mengada-ada tanpa dasar hukum. Untuk patut di ketahui SHM 562/Ciganjur milik Pembanding/Termohon Kasasi berdasarkan Girik dan Persil yang berbeda dengan Pembanding/Pemohon Kasasi sehingga berbeda letak lokasinya dimana SHM 562/Ciganjur adalah berdasarkan Persil 191 Girik C.7 sementara SHM Kaharuddin Latief Nomor : 4882/ Cipedak berdasarkan Persil dan Girik yang berbeda yaitu Persil 172 Girik C.1131 dan Armina Scherazade mempunyai pembanding dalam hal ini, dimana melalui peta desa nomor 15 dapat dilihat persil 191 letaknya berada di daerah Rawa Badak sementara Persil 172 hak milik Kaharuddin Latief berada di daerah Batu Belah sehingga berbeda jauh letak dan lokasinya.
Hasil dalam putusan sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung memenangkan terhadap KAHARUDDIN LATIEF. Sebenarnya Kaharuddin Latief tidak bisa menunjukkannya keberadaan tanahnya dan batas-batas wilayah tanahnya. Menunjukkan bahwa tanah tersebut bukanlah berada di tanah Armina Scherazade alias timpang tindih. Beda Girik beda Persil kenapa tumpang tindih? Semua saksi dan orang masyarakat sekitar termasuk RT, RW Kelurahmenyatakan bahwa tanah itu milik Armina Scherazade.
(Red/Nara Sumber : Dulfarizal/Chaniago)