Yang Kini, Sdah 5 Bulan Lamanya, Laporan Polisi, Belum Terungkap Pelaku Pengeroyokan, Diduga Baru Tahap Pemanggilan Saja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lambatnya, Menangani Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan Terhadap Korban, Atas Nama Nisa Nadia Caromalella.

Lampung-Tulang Bawang |detektifinbestigasigwi.com- Lambatnya penanganan kasus penganiyayaan dan pengeroyokan atas nama Nisa Nadia Caromalella, sebagai orang tua korban. Meminta kepada komisi kode etik polri (KKEP), agar bisa ikut dalam pengawasan kasus yang di alami anaknya. Yang bernama Nisa Nadia, dan juga dapat memberikan sanksi kepada polisi nakal. Sesuai dengan tingkat pelanggaran, terindikasi menurut ibu korban. Ada permainan mengenai kasus yang di alami oleh anak saya, yang bernama Nisa Nadia Caromalella. Yang sudah 5 bulan perkara, baru tahap pemanggilan ke pada pelaku.

‎Sedangkan kasus sekedar mengeluarkan senjata tajam, hanya waktu 15 hari langsung di proses pemangilan bahkan di percepat dari pemagilan 1 dan 2 tidak sampai 30 hari sudah di penuhi tersangka yang mengeluarkan Sajam itu. Bahkan tersangka sudah berusaha meminta maaf degan pihak korban, masih saja di buru sampai sekarang, bahkan sudah pernah di adakan pengerebekan di rumah tersangka pembawa Sajam oleh 9 anggota serse yang bawa senjata lengkap sampai senjata Laras panjang. Seperti penggerebekan kasus teroris. Apakah ini, yang di namakan adil.

Lanjut, dari orang tua korban. Meminta kepada bapak kapolres kabupaten tulang bawang, bapak yuliansyah. Agar terkait kasus penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap anak saya, untuk segera mengeluarkan surat penangkapan kepada ke 2 tersangka. Yang bernama marinda dan vera, agar kasus Nisa Nadia cepat tuntas dan tidak ada asumsi dari kami keluarga korban indikasi ada permainan.

‎Sesuai bukti dan LP korban atas nama Nisa Nadia 19 tahun, dan sp 2 yang di keluarkan penyidik polres tulang bawang. Harapan kami, tersangka merinda dan vera agar segera di adakan penahan. Di karenakan tersangka, ada indikasi bekingan. Maka kasus Nisa Nadia di perlambat, alias asal ngak di lihat jalan. Menggala, 19 juli 2025 lalu.

‎Adanya landasan dalam pembentukan Komisi Kode Etik Polri dan penegakan kode etik. kami selaku kluarga korban’ yakin degan kepolisian Republik Indonesia, yang di tegaskan oleh bapak kapolri bapak Sigit Sulistyo prabowo apa bila angota kami ada pelanggaran maka segera di laporkan di propam agar mereka akan menerima ganjarannya tegas orang tua korban sambil mengeluarkan air mata, SE orang ibu. Di mengalami, 17 juli 2025.

‎(Jihandak Belang/Sumber Liputan : Abi Abbullah)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh