Banda Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Sesuai adanya, yang sempat pernah terjadi penekanan (tekanan) terhadap salah satu seorang oknum ASN berinisial “Z”. Yang juga oknum ASN itu, tidak ada memiliki jabatan apa pun di kantor dinas LHK pemerintahan kota (pemko) langsa.
Dengan adanya berdasarkan, tekanan (penekanan) alias intimidasi/intervensi. Dugaan seperti pada zaman belanda dahulu kala, dan kini oknum ASN berinisial “Z” di kantor dinas LHK pemko langsa. Sudah merasa dirinya tidak tahan lagi, juga bertubi-tubi intervensi/intimidasi itu. Yang selalu dia terima, sewaktu pada jam dinas kerjanya. Yang selalu dia ikuti, maka dari itu juga.
Dari pihak lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh, kembali membantu oknum ASN berisinial “Z” itu. Telah melayangkan surat, ke pihak ketua komisi nasional hak asasi manusia republik indonesia (Komnas HAM-RI) di jakarta. Berikut pihak dari pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh itu. Juga melampirkan dokumennya, kepada wartawan media online ini. Berbunyi secara tertulis, dalam naskah surat tersebut. Adalah, dengan nomor : ist, lampiran : satu berkas, sifat : pengaduan, dengan perihal : Saya bernama “zulfadli”, hak azasi manusia saya di kebiri (di intimidasi/intervensi) oleh atasan saya di kantor dinas lingkungan hidup dan kebersihan di kota langsa-aceh.
Surat yang telah di layangkan, di tujukan kepada yang terhormat (yth). Ketua atau bapak/i Komnas HAM RI di jakarta, sampainya surat ini. Kepada bapak/i dengan ini, saya “Zulfadli.S,sos.i,MM”. Mohon di bantu atas saya, ada pun pengaduan saya. Saya merasa di kebiri (di intimidasi/intervensi) hak azasi manusia saya oleh atasan saya, yang bernama. “H, Ade Putra Wijaya Siregar, ST. MT,” dan sebagai penjelasannya yang lebih detail saya, dari berita yang saya sudah naikkan ke media online berserta syarat pernyataan saya. Yang dalam bentuk dialog, saya sudah tanda tangani di atas materai 10000 rupiah.
Dan surat tersebut, telah terkirim melalui lewat kantor kirim (KC langsa) 24400. Tertanggal posting, 09 juli 2025. Waktu posting, 10.58.48.wib. Pengirim, “zulfadli.S,apa.i,MM.”. Penerima, bpk kepala Komnas HAM RI kota ADM jakarta pusat menteng. Dengan tembusan surat, bukti pengiriman. Ke kantor kirim KC langsa 24400, tanggal posting 09 juli 2025 waktu posting 10.55.48.wib. Pengirim, “Zulfadli.S,sos.i,MM”. Penerima, bpk menteri hukum dan HAM RI kota adm setia Budi karet kuningan jakarta selatan.
Menurut oleh bung “Zulfadli,S.sos,i.MM” itu, sewaktu kembali di tanyai (di konfirmasi) oleh wartawan media online ini. Terkait dalam hal kejadian tersebut. Dirinya juga menambahkan komentarnya. “Saya harapkan kepada seluruh pejabat-pejabat didaerah di bawah NKRI, jangan sewenang-wenang terhadap bawahannya. Karena bawahan saudara mempunyai hak yang sama, yang di atur dalam pasal 28 UUD 1945. Banyaknya kepala daerah dan SKPK mereka menzolimi hak ASN, yang ada di daerah. Terutama kebebasan berpendapat serta bebasnya merdeka, untuk kemajuan berfikir. Bukan nya mensejahterkan hak bawahannya, malah saya melihat masih banyak hak seorang ASN. Di setiap daerah tidak terpenuhi, baik dari segi baju dinasnya. Yang tidak pernah lagi diadakan oleh pemerintah daerah, serta TPP mereka yang selalu di potong. Yang tidak sesuai dengan pendidikan, dan bukan itu saja. Kalau kita mau telusuri, masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan yang kita rasakan selama ini.
Berlanjut oleh bung “zul”, menambahkan kembali komentarnya itu. Lihatlah, berapa pendapatan di suatu daerah. Apakah pendapatan tersebut, sudah memenuhi untuk pembayaran gaji honorer dan gaji DPRD di daerah. Apakah mampu daerah membayar gaji DPRD daerah, dengan pendapatan daerah yang minim. Dan apakah tidak ada dana lain, yang mereka kotak-katik. Untuk kekurangannya, tentu hal itu. Mustahil bagi saya, kalau tidak ada dugaan dana anggaran yang lain. Dugaan di mainkan oleh mereka, ujar cetusnya. Oleh bung “zul, sambil menutup perkataannya di media ini. 18/07/2025, sekitar pukul.16.29.wib.
(RZ)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LSM BLJ Aceh, Kembali Telah Layangkan Surat Ke Pihak Ketua Komnas HAM-RI Di Jakarta.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh