Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Diduga ilegal Tidak memiliki Surat izin yang Sah! serta Melanggar aturan dan Prosedur yang ada,kegiatan bongkar muat (Alat berat dan Blbongkar muat BBM) di kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III weda, wilayah kerja pelabuhan GEBE kabupaten halmahera tengah provinsi maluku utara. Menuai kritik dan sorotan tajam tim investigasi ormas OMBB, majelis pimpinan nasional. Dr (c) Sugiarto,SH.MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
OMBB Majelis Pimpinan Nasional, Mengkritik Keras, Bongkar Muat Barang Dan BBM, Di Wilayah Pelabuhan GEBE Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya”hasil pantauan ormas OMBB di Lapangan,bapak Dr (c) Sugiarto,SH,MH, menyampaikan kepada awak media,Senin 4/8/25,dirinya sangat menyayangkan dengan dugaan adanya bongkar muat ilegal tanpa izin yang Sah di terminal Khusus dan atau terminal untuk kepentingan Sendiri PT.ASPROM dengan Sub Kontraktor PT.MRI.

“Saya dari ormas OMBB Sangat mengkritik keras,bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama,yang Diduga melibatkan berbagai jenis barang ilegal yang masuk melalui pelabuhan.Aktivitas ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.Maka dari itu kami selaku ormas OMBB yang bergerak di bidang Pendampingan dan kontrol sosial telah mengirimkan surat klarifikasi ke pihak – pihak yang Terkait demi mewujudkan pemerintah yang Bersih, efektif, efisien,serta dinamis menuju terwujudnya Indonesia gang Sejahtera.”Tegas Dr (c) Sugiarto,SH,MH,

Ada pun Surat klarifikasi yang telah di layang Ormas OMBB pada tangal 7 juli 2025 sebagai berikut: 1.kepada Inspektorat Jendral Kementrian Perhubungan Jakarta pusat. 2.Kepada kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Weda. 3.Kepada Pimpinan PT.ASPROM di GEBE Maluku utara.

Surat klarifikasi yang dilayangkan oleh ormas OMBB ini,bertujuan untuk meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Sesuai undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, undang-undang nomor.66 tahun 2024 tentang lerobahan Ketiga atas undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,dan Peraturan Menteri Perhubungan No.152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar muat barang dari dan ke Kapal.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus, yang mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat barang, termasuk BBM.

Peran ormas dalam kasus ini sangat penting sebagai pengawas dan penyambung lidah masyarakat. Dengan adanya sorotan dari ormas, diharapkan pihak berwenang dapat segera merespons dan menindaklanjuti temuan dugaan praktik ilegal ini dan mencegah terulangnya aktivitas serupa di masa depan.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh