Segeran |detektifinvestigasigwi.com- Pada hari kamis tanggal 30 juli 2025, ada masyarakat yang mengadukan kepada media kami peri hal pelayanan desa yang mempersulit warganya dalam membuat surat berkaitan dengan pelayanan administratif di desa. Yang seharusnya fungsi pelayanan desa adalah semua kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kepentingan masyarakat desa. Sebut sja ibu Iyo sebagai salah satu warga, tidak mendapatkan pelayanan dengan baik dan desa segeran kecamatan juntinyuat kabupaten indramayu malah terkesan mempersulit proses pelayanan administrasi, padahal persyaratan dan data sudah diberikan ke desa segeran.
Bahwa jelas-jelas di sini Desa Segeran mempersulit warganya dalam pelayanan administrasi berdasarkan kebutuhan surat yg di perlukan dan di butuhkan oleh orang tua ibu Iyo.
Menurutnya, Pelayanan Desa Segeran sangat buruk, karena tidak mencerminkan tujuan utama Pelayanan Desa itu sendiri, bahwa Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa. Pihak keluarga ibu Iyo menyayangkan dan mempertanyakan profesionalisme jajaran Desa Segeran dari mulai Kuwu hingga perangkat Desa.
Dengan adanya pelayanan Desa Segeran yang buruk, pihak keluarga ibu Iyo menunjuk Pengacara yaitu Muhammad Soleh, SH., MH., untuk menyelesaikan proses Pelayanan Administrasi yang ada di Desa.
Setelah tim media menghubungi Pengacara Soleh, bahwa betul warga masyarakat yang menjadi korban di Desa Segeran menunjuk Kuasa Hukum yaitu Muhammad Soleh, SH., MH. Dalam penyelesaian perkara tersebut.
Kuasa Hukum menyampaikan secara singkat kepada tim media, setelah di pelajari pokok perkaranya. Maka akan melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, termasuk untuk klarifikasi kepada Kuwu Desa Segeran Kec. Juntinyuat, kalaupun adanya indikasi / dugaan untuk mempersulit warganya dalam proses pelayanan administrasi di Desa Segeran dan dianggap serius, maka kami yg di tunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh klien akan melakukan langkah-langkah termasuk melayangkan Surat Pengaduan kepada Bupati Indramayu, Kadis DPMD, dan Inspektorat.
Kami hanya menyayangkan saja sikap Kuwu dan Perangkat Desa Segeran Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu, yang seharusnya fungsi Pelayanan Desa itu adalah “Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Mendorong kemajuan desa dalam berbagai aspek, Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa itu sendiri bukan malah sebaliknya.”
(Red/Agst/Tim)