Banten |detektifinvestigasigwi.com- Kebijakan Sampah Bangkonol Menimbulkan Kegaduhan Aktivis Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Pandeglang, menuntut Bupati dan Wakil Bupati Mundur.
Burhanudin, Ketua Pemuda PERTI Kabupaten Pandeglang menyampaikan beberapa tuntutan penting, di antaranya:
Meminta Gubernur Banten, BPK RI dan KPK RI agar meyelidiki terkait dengan MoU sampah dari Serang dan Tangsel antara lain : 1. Periksa Direktur BUMD PBM Jaenal Huri yang rangkap Kabid Persampahan DLH Kabupaten Pandeglang terkait Pengelolaan sampah dan Keuangan Hasil MoU sampah.
2. Pecat Jaenal Huri dari ASN karena dianggap menyalahi peraturan dan memicu konflik kepentingan.
3. Periksa Neraca BUMD PBM yang diduga disalahgunakan oleh beberapa pihak.
4. Periksa Bupati, Wakil Bupati Pandeglang, ASDA 2 Ekbang, Kepala DLH Pandeglang dan Dirut BUMD PBM yang diduga lakukan KKN terkait Dana Hasil MoU sampah dari Serang dan Tangsel, juga hasil usaha BUMD PBM.
5. Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Harus bertanggung Jawab terkait dengan Kegaduhan MoU sampah dan harus mundur dari jabatanya.
Lajut Burhan, Kami Pemuda PERTI Kabupaten Pandeglang akan ikut serta dalam menyanpaikan aspirasi terkait dugaan Kongkalingkong MoU sampah dari Serang dan Tangsel yang sarat akan KKN.
(Red)