Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penegakan Hukum Polresta Pasuruan dan Polsek Nguling Dipertanyakan: Mengapa Hanya Perjudian di Desa Sedarum yang Masih Beroperasi???

Pasuruan Kota,-detektifinvestigasigwi.com ll Sejumlah tempat perjudian di wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya di bagian timur, dikabarkan telah berhenti beroperasi. Namun, berdasarkan hasil investigasi tim awak media dan laporan dari masyarakat, hanya satu lokasi di Desa Sedarum yang tetap buka tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena tempat ini berada di bawah wilayah hukum Polsek Nguling. Sabtu (8/2/2025).

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, beberapa titik perjudian seperti sabung ayam dan cap jeki sudah dihentikan operasinya. Namun, berbeda dengan yang lain, tempat perjudian di Desa Sedarum justru masih aktif seperti biasa. Masyarakat pun mulai mempertanyakan alasan di balik perbedaan perlakuan ini.

Yang lebih mengejutkan, lokasi perjudian ini berada di belakang warung remang-remang yang juga menjadi tempat mangkal para pekerja seks komersial (PSK). Letaknya yang berada di pinggir jalan Pantura Pasuruan-Probolinggo semakin memperlihatkan bagaimana aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan tanpa ada tindakan dari aparat berwenang.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa lokasi tersebut seolah kebal hukum. Meski tempat perjudian lain telah ditutup, tempat ini masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran atau perlindungan khusus terhadap tempat tersebut?

Sebagai bagian dari kontrol sosial, awak media bersama masyarakat meminta Polresta Pasuruan dan Polsek Nguling untuk segera bertindak dan menutup lokasi perjudian di Desa Sedarum. Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat bisa berasumsi bahwa ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian sangat bergantung pada transparansi dan konsistensi dalam menegakkan hukum. Jika satu tempat bisa tetap beroperasi sementara yang lain ditutup, maka akan muncul anggapan bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain di balik situasi ini.

Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan perjudian yang masih berlangsung di Desa Sedarum. Jangan sampai terjadi kesenjangan hukum yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.

Penegakan hukum yang tidak adil akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar tindakan nyata segera diambil untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan secara merata, tanpa pengecualian.

Jika dalam waktu dekat tidak ada respons tegas dari pihak kepolisian, masyarakat dan awak media tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah lain akan ditempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa hukum di wilayah Pasuruan.

Masyarakat menunggu respons dari aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan, maka hal ini akan menjadi sorotan yang lebih luas dan dapat menggiring opini publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus perjudian di wilayah Polsek Nguling.

(Tim)