Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengurus Lsm Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Kini Telah Layangkan Surat, Ke Pihak Ketua Kompolnas-RI, Bapak Kapolri Di Mabes Polri Dan Juga Bapak Kepala Kejagung-RI Di Jakarta.

Terkait, Hasil Kinerja “BAP” Polisi Bidang Tipikor Polres Langsa, Tersangka Korupsi Token Listrik Di Kantor LHK Langsa, Raub Harta Seharkat, Di Jadikan Barang-Bukti Hasil Kejahatan Korupsi.

Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Sesuai masih adanya lanjutan pemberitaan secara publik di media masa online ini, berjudul. Diduga Dengan Hasil Pemeriksaan Tersangka Korupsi Token LHK Kota Langsa, Dugaan Polisi Melakukan Paksaan Harta Seharkat. Menjadi Daftar Berita Acara Pemeriksaan “BAP” Tindak Pidana Korupsi, Sampai Menuju Putusan Sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Terbitan pada hari kamis, tanggal 24 juli 2025 lalu.

Pihak dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh, kini telah layangkan surat ke pihak ketua komisi kepolisian nasional republik indonesia (Kompolnas-RI). Bapak kepala kepolisian republik indonesia (kapolri) di markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri), dan juga bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kajagung-ri) masing-masing di jakarta.
Terkait, hasil kinerja berita acara pemeriksaan “BAP” polisi bidang tindak pidana korupsi (tipidkor) kepolisian resort (polres) langsa. Sebagai tersangka korupsi token listrik di kantor lingkungan hidup dan kebersihan (LHK) kota langsa, yang ternyata di sikat (di raub) harta seharkat di jadikan barang-bukti di luar kejadian tindak pidana korupsi oleh pihak pembantu penyidik (kanit tipidkor polres langsa) tersebut.
Sesuai pula, ketika wartawan media online ini. Sempat menerima hasil layangan surat ke tiga institusi itu di jakarta, yang sebagai arsip dokumen lembaga swadaya masyarakat bungoeng lam jaroe aceh. Beserta bukti pengirimannya, melalui jasa pengiriman barang di kota langsa. Yaitu : Adanya surat pernyataan dari istri tersangka berinislal “T.M”, kepada pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh, yang tertulis kan berbunyi. Yang bertanda tangan di bawah ini, berinsial “T.M”, warga dusun rahma desa blang kecamatan langsa kota kota langsa.
Dengan ini saya, memberikan pernyataan kepada pihak pengurus lsm bungoeng lama jaroe aceh. Di mana harta seharkat saya, dengan suami saya. Telah di lakukan penyitaan oleh pihak bidang tipikor polres langsa-polda aceh, yang mana harta seharkat antara saya dan suami berinisial “M”. Saya telah di sita, dan hal ini. Saya sampaikan kepada pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh, agar bisa membantu keluh saya. Di mana harta tersebut, bukanlah hasil dari sumber korupsi sebagai gambaran uraian singkat itu.
1, asli buku pemilik kendaraan bermotor nomor 0217006 indentitas kendaraan nomor polisi. BL.3765.FD merek honda type NF 125 D tahun 2006 warna hitam nomor rangka MH1JB2215K588176 nomor mesin JB 22E-1586504 bahan bakar bensin, 2. Asli akta jual beli nomor: 741/2007 tanggal 24 juli 2025, selalu membeli saudara berinsial “M”. 3, asli akta jual beli nomor 041/2013 tanggal 22 april 2013 selalu pembeli saudara berinisial “M”.
4, asli sertifikat hak milik nomor 262 tanggal 06 maret 2010. Atas nama berinisial “M”, 5. Asli sertifikat hak milik nomor 387 tanggal 18 maret 2010, atas nama saudara berinsial “M. 6, asli sertifikat hak milik nomor 238. Tanggal 28 juli 2006, jual beli nomor 104/2020. Tanggal 12 oktober 2020, di 208:4742/2020 dan di 307: 8075/2020. Tanggal 03 november 2020, atas nama saudara berinislal “M” dan sudara berinislal “T.M” sebagai pasangan suami istri.
Sementara itu, tersangka suami saya berinislal “M st bin abd whb”. Yang di sangkakan oleh pihak bidang tipikor polres langsa-polda aceh, korupsi dana token listrik. Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, dan jelas hal ini. Tidak ada hubungannya harta seharkat tersebut, dengan kasus di sangkakan korupsi tersebut. Dengan tahunnya saja, sudah jelas-jelas berbeda.
Antara harta seharkat tersebut, pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2013. Sementara tuduhan yang disangkakan itu, korupsi pada tahun 2019 sampai tahun 2022 lalu. Hal ini, menurut saya jelas-jelas sudah terkesan pemaksaan terhadap harta saya. Yang bukan dari korupsi, dan bisa dilihat tanggal tahun suratnya dan juga tanggal kejadian korupsinya itu.
Maka, dengan ini saya memohon kepada pihak lembaga swadaya masyarakat (lsm). Tolong di bantu permasalahan saya ini, demikianlah surat pernyataan ini. Saya perbuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun sekian dan terima kasih, langsa 22/07/2025. Di tanda tangani, menggunakan materai Rp.10000. Pemberi pernyataan, berinsial “T.M”.
Selain itu juga kembali, pihak pemberi pernyataan kepada pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh tersebut, juga melampirkan serta memberikan tanda bukti satu rangkap lembaran dokumen hasil dari berita acara pemeriksaan “BAP” dari pihak bidang tipikor polres langsa.
“BAP”, pada hari ini. Selasa tanggal 12 bulan november tahun 2014, sekira pukul.16.00.wib. oleh saya dengan sebutan sapaan panggilan “DIDIE FITRIADI SH”, pangkat aiptu nrp 81080060. Jabatan selalu penyidik pembantu/Ps kanit III tipidkor pada kantor kepolisian tersebut di atas (polres) langsa, 1. Surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/………./XI.RES.3.3/2024/Reskrim, tanggal…….november 2024. 2, laporan polisi nomor: LP/A/06/V.RES.3.3/ 2024/Reskrim, tanggal 02 mei 2024. 3, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/28/V/ RES.3.3/2024/Reskrim, tanggal 3 mei 2024.
Berlanjut, setelah berinisial “T.M” itu. Telah memberikan pernyataan nya kepada pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh tersebut, maka pihaknya juga. LSM bungoeng lam jaroe aceh, dengan sigap dan melakukan untuk langsung menyurati pihak masing-masing pejabat tertinggi di negara kesatuan republik indonesia.
Yaitu, di tujukan kepada bapak kapolri di mabes polri jakarta selatan. Bapak ketua komisi nasional kepolisian republik indonesia (kompolnas-RI) di jakarta, bapak ketua/kepala kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung-RI) di jakarta bersama anggota komisi III dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR-RI) di jakarta.
Dengan masing-masing, pejabat institusi tertinggi di jakarta. Yang telah di layangkan oleh pihak aktivis LSM bungoeng lam jaroe aceh itu, adalah sebagai berikut. Nomor : ist, lampiran : satu berkas dokumen. Sifat : penting, perihal : pengaduan lsm bungoeng lam jaroe aceh, dari masyarakat berinisial “T.M”. Sehubungan dengan adanya, laporan yang berbentuk pernyataan dari saudari berinisial “T.M”. Istri dari saudara berinsial “M bin abd whb”, yang di mana telah di jatuhkan hukuman terhadap dirinya mengenai korupsi token listrik di dinas lingkungan dan kebersihan kota langsa di wilayah hukum polres langsa-polda aceh.
Ada pun, dokumen yang menjadi pegangan kami. Yaitu: dokumennya semua kami lampirkan. Dan sebagai barang bukti yang telah di sita, tersebut diatas. Dimana terkait, adanya penyitaan harta dan benda dari saudara berinsial “M bin abd whb” suami dari saudari berinisial “T.M”. Hal tersebut, kami mencermati dan mempelajari. Di sini ada dugaan di zolimi terhadap aset saudara berinisial “M bin abd whb” suami dari saudara berinsial “T.M” itu, yang di mana harta benda yang telah di sita. Oleh pihak hukum polres langsa-polda aceh, pada nomor surat sitaan: SP.Sita/……/XI/ RES.3.3/2024/Reskrim,tertanggal… november 2024. Tidak sesuai dengan tahun korupsi di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 yang lalu, namun yang sangat di sesalkan.
Disini mengapa aset yang disita oleh pihak hukum polres langsa-polda aceh, bukan kah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 lalu. Malah yang disita hartanya pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2013, bukan pada tahun jatuhnya kasus. Tentang korupsi tersebut, maka dari itu lah. Kami merasa ada dugaan oknum pihak aparat penegak hukum (APH), mencoba ada dugaan berupaya mengangkangi aturan pada KUHAP nomor 39 ayat (1) dan (2) yang di mana bunyinya: ayat (1), menyatakan bahwa barang-barang kepunyaan terpidana. Yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat di rampas.
Ayat (2) menjelaskan, bahwa perampasan tersebut. Dilakukan untuk kepentingan negara atau untuk di distribusikan kepada pihak yang di rugikan, maka kami dari pihak LSM bungoeng lam jaroe aceh. Meminta kepada para bapak-bapak – ibu-ibu yang berwenang di dalam hal ini, “tolonglah di kaji kembali keputusan penyitaan tersebut (kami mohon). Demikianlah surat ini, kami sampaikan dan kami harap bisa untuk bekerjasama yang baik. Sekian dan terima kasih, langsa 01 juli 2025. Atas nama lsm bungoeng lam jaroe, bertanda stempel basah “zulfadli.s,apa.i,mm” sekretaris. Tembusan: – bapak hasbiallah ilyas, komisi III DPR-RI di jakarta, – kajagung-ri di jakarta – arsip lsm bungoeng lam jaroe.
Dan bukti pengiriman, kantor kirim KC langsa 24400. Tanggal posting, 23 juli 2025. Waktu posting, 10.07.52.wib, pengirim LSM bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Penerima, bapak kajagung-ri di jakarta selatan kramat pela kebayoran baru.
Untuk selanjutnya, bukti pengiriman. Kantor kirim, KC langsa 24400. Tanggal posting, 23 juli 2025. Waktu posting, 10.08.45.wib, pengirim LSM bungoeng lam jaroe. Penerima, bapak hasbiallah ilyas komisi III DPR-RI jakarta pusat Tanah Abang Glora. Pada berikutnya, bukti pengiriman dari JNE. Tanggal 23 juli 2025, nomor pelanggan 10115800. Kota tujuan kebayoran baru jakarta selatan, pengirim LSM bungoeng lam jaroe. Penerima, oleh bapak kompolnas-RI.
Dokumen yang terakhir kalinya itu, telah di layangkan melalui pihak jasa pengiriman. JNE kota langsa, pengirim dari LSM bungoeng lam jaroe. Penerima, bapak kapolri. Kota tujuan, kebayoran baru jakarta selatan. Tanggal, 23 juli 2025. Nomor pelanggan, 10115800.
Menurut oleh bung “zulfadli” sebagai aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh, juga menambahkan komentarnya kembali. Kepada sejumlah wartawan media online ini, terkait apa yang telah di lakukan hasil kinerja pembantu penyidik di bidang tipidkor reskrim polres langsa. Yang bukan hasil dari kejahatan tersangka berinisial “M”, dari harta seharkat antara suami istri dengan berinisial “T.M”. Kini di raub dan di rampas serta di masukan ke dalam berita acara pemeriksaan polisi.
Seharusnya, pihak pembantu penyidik di bidang tipidkor reskrim polres langsa itu. Seharusnya bisa menelaah, dari tahun berapa tersangka korupsi token listrik di berlakukan dan dari tahun berapa harta seharkat itu sudah ada. “Saya, sebagai dari pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh. Meminta kepada bapak ketua Kompolnas-RI, bapak kapolri di mabes polri bersama bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia. Dengan adanya, yang telah saya layangkan surat dari lsm bungoeng lam jaroe aceh. Saya itu, mohon dapat di lakukan peninjauan kembali. Hasil kinerja dari pada pihak pembantu penyidik bidang reskrim polres langsa, berakibatkan ulah dan sikap hasil kinerja mereka. Satu keluarga dari tersangka berinisial “M”, kini menjadi sengsara.
Saya berharap juga, boleh bekerja dengan memakai aturan secara tegas. Tapi kalau bisa, ada pun kasus-kasus tipidkor tersebut. Seharusnya dapat di tela’ah terlebih dahulu, jangan asal main raub dan merampas dengan cara begitu saja, seharusnya juga. Pihak pembantu penyidik bidang tipidkor reskrim polres langsa dapat mengerjakan secara profesional. Jangan asal menjadi pembantu penyidik asal-asalan saja, kalau sudah seperti ini. Apa pandangan dari pihak publik di indonesia, seakan-akan polri itu tidak profesional menjalan kan tugas fungsi pokoknya”. Pungkas tandasnya oleh bung “zul” itu, memaparkan secara publik di media masa online ini. Senin 28/07/2025, sekitar pukul.18.15.wib.
(Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh