Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan perbaikan jalan-jalan di daerah dimulai pada awal kuartal ke-3 tahun 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025. Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dengan memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak, baik jalan provinsi. Jalan kabupaten/kota, 23 juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Percepatan Distribusi Pangan Dan Energi, Kementerian PU, Targetkan Konstruksi Inpres Jalan Daerah, Pada Kuartal III 2025.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan ketersediaan infrastruktur konektivitas yang baik menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing bangsa,mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Dengan peningkatan jalan daerah yang cepat dan efektif, kami yakin potensi pangan dan sumber-sumber energi di daerah akan berkembang maksimal, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri Dody.

Berdasarkan data Kementerian PU hingga batas akhir pengusulan tanggal 22 Juli 2025, tercatat telah masuk 3.136 usulan proyek jalan daerah dari 531 pemerintah daerah. Usulan tersebut saat ini tengah diverifikasi untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar prioritas penanganan berdasarkan nilai manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.

“Masih banyak sawah-sawah kita saat panen kesulitan dibawa ke pasar-pasar terdekat. Itulah sebabnya salah satu alasan Inpres Jalan Daerah masih diperlukan dan kami berupaya agar secepat-cepatnya infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai, targetnya awal kuartal ketiga harus mulai pekerjaan fisik,” kata Menteri Dody.

Menurut Menteri Dody, alokasi anggaran penanganan jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah tahun 2025 sekitar Rp4 triliun. Prioritas penanganan jalan daerah utamanya untuk meningkatkan produktivitas kawasan pangan dan kelancaran distribusi energi.

“Dengan akses jalan daerah yang lebih baik, diharapkan akan memperlancar distribusi hasil pangan dan energi serta menurunkan biaya logistik dan membuka peluang usaha baru atau investasi untuk daerah penerima manfaat,” tutur Menteri Dody.

Terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2025 diperlukan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kawasan pangan dan distribusi energi di dalam rangka mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Penanganan jalan daerah juga sejalan dengan implementasi strategi PU608 dengan membuka potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap optimal melalui peningkatan infrastruktur konektivitas.

(Red/Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh