Detektifinvestigasigwi.com ll Kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan, tokoh adat dan pembela lingkungan dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan di Sumatera Utara, mencerminkan konflik struktural agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Negara, alih-alih melindungi masyarakat hukum adat, justru menggunakan instrumen pidana untuk melegitimasi perampasan tanah atas nama investasi.
PBHI menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk solidaritas dan intervensi moral dalam Perkara Kasasi No. 4398 K/PID.SUS-LH/2025 di Mahkamah Agung, yang menuntut pembebasan Sorbatua dari kriminalisasi atas pembelaannya terhadap tanah leluhur. Dokumen ini menekankan pentingnya keadilan substantif, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan penolakan terhadap kriminalisasi pembela HAM lingkungan.
Dalam momentum ini, kami mengundang rekan-rekan media untuk hadir meliput penyerahan Amicus Curiae di Mahkamah Agung:
Hari/Tanggal: Selasa, 3 Juni 2025
Waktu: 11.00 WIB – selesai
Tempat: Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta
Kami mengajak semuanya untuk menjadi bagian dari perjuangan rakyat dalam melawan kriminalisasi dan memperjuangkan keadilan ekologis dan hak konstitusional masyarakat adat.
**S.Bahri/Red**