Batang Kuis |detektifinvestigasigwi.com- Praktik dugaan pelanggaran aturan dan U-U tentang penyuluh pertanian kembali terkuak, di kabupaten deli serdang. Plt kepala bidang sarana dan prasarana (PSP), yang sebelumnya menjabat plt kepala bidang penyuluhan (MR). Di kantor dinas pertanian pemerintahan kabupaten (pemkab) deli serdang, diduga telah menempatkan seorang penyuluh pertanian di kecamatan batang kuis. Yang tidak memenuhi kualifikasi, dan kompetensi.
Himpunan informasi, yang telah di himpun dengan kalangan sejumlah wartawan secara tergabung ini. Menyebutkan, “Ilham”. Seorang sarjana teknik, yang di tunjuk sebagai koordinator penyuluh di BPP kecamatan batang kuis yang baru. Diduga tidak memiliki latar belakang, dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian. Bahkan pula, belum pernah mengikuti UKOM (uji kompetensi penyuluh), serta belum pernah mengikuti latihan dasar penyuluh dan secara otomatis. Dan tidak bisa menjadi seorang penyuluh, pungkasnya kemarin 15/06/2025.
Hal ini, di nilai sebagai pelanggaran serius terhadap perpres nomor 35 tahun 2022. Yang mengatur, bahwa koordinator penyuluh di BPP, harus menduduki jabatan fungsional senior. Dan juga, dengan demikian, U-U nomor 16 tahun 2006. Menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penyuluhan yang efektif, dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian. Perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan.
Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan bukan khusus di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Sumber anonim, yang enggan di sebutkan namanya secara media publik tergabung tersebut. Mengungkapkan, keprihatinan atas penunjukan itu. Menurutnya, pengangkatan “Ilham”. Sebagai koordinator penyuluhan, yang ditanda tangani langsung oleh bupati deli serdang. Merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab, dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Bagaimana seorang sarjana teknik, yang belum menjadi pejabat fungsional. Khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian?, ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi. Dan profesionalisme,” tegas sumber tersebut.
Keputusan kontroversial ini, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja penyuluh lapangan (PPL). Dan program swasembada pangan nasional, yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan ketidak profesional, pihak plt kabid PSP. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dapat menghambat pencapaian target produksi pertanian. Dan mengancam ketahanan pangan, di kabupaten seli serdang.
Tindakan plt kabid PSP ini, telah menimbulkan pertanyaan besar. Tentang integritas dan profesionalisme, dalam pengelolaan sumber daya manusia di dinas pertanian pemerintahan kabupaten deli serdang.
Diduga plt kabid PSP kabupaten deli serdang, salah menempatkan serta menunjuk orang. Untuk menjadi seorang kordinator, karena tidak sesuai dengan kapasitas nya. Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari pemerintah kabupaten deli serdang, terkait penunjukan tersebut.
Langkah tegas dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang. Keberhasilan program ketahanan pangan, tidak bisa di kompromikan dengan penunjukan pejabat yang tidak kompeten.
Desakan, agar pihak bupati deli serdang. Supaya dapat mengevaluasi dan mencabut SK pengangkatan “Ilham”. Sebagai koordinator penyuluhan, yang semakin menguat. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal tanggung jawab atas keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
Saat plt kabid PSP pertanian kabupaten deli serdang (MR), dikonfirmasi oleh media ini. Dengan secara tergabung, mengatakan. “Tujuan dari rotasi ini, yntuk mendobrak orang-orang yang makan gaji. Tanpa melakukan sesuatu yang bisa membangun pertanian, yang manfaatnya bisa di rasakan petani dan masyarakat. Karena terbiasa di zona nyaman atau nyaman dikantor kabupaten saja”.
Iya menambahkan, “untuk itu. Saya ambil resiko, dengan tujuan perbaikan SDM. Dengan penyegaran lingkungan kerja, dan tentunya saya akan kasih U-U yang baru. Serta juga, mendukung untuk pembangunan SDM penyuluhan”.
Lanjut nya kembali, “saya buat ini. Sewaktu saya masih plt kabid penyuluhan, mulai dari bulan maret tahun2025. Dan 11 x di revisi, terus sampai terakhir. Di.teken kadis di bulan mei yang lalu, silahkan tanyakan kepada pihak kadis langsung bang. Apakah beliau benar memberikan saya statement untuk menjalankan tugas, mengevaluasi dan memberi surat peringatan sampai merotasi anggota saya di penyuluhan? “, terang nya dengan secara tegas.
Keterangan, dari kabid PSP pertanian kabupaten deli serdang itu. Diduga sudah melampaui batas wewenang nya, sebagai kabid. Keputusan dan wewenang, yang dilakukan nya. Diduga melampaui keputusan, dari seorang kepala dinas .
Diduga kantor dinas pertanian pemerintah kabupaten deli serdang, memiliki 2 matahari. Di harapkan, oleh pihak bapak bupati deli serdang “Asriludin Tambunan”. Bisa mengambil sikap, tentang adanya dugaan dualisme kepemimpinan di dinas pertanian .
Profesionalisme bupati, sebagai kepala daerah. Sedang di pertaruhkan, dan di tonton masyarakat serta petani kabupaten deli serdang.
(Pasukan Ghoib/Tim/HD)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Plt Kabid Sarana Dan Prasarana Pemkab Deli Serdang, Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluhan Tidak Berkompeten.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh