Manok Wari |detektifinvestigasigwi.com-;Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengabulkan 13 permohonan penetapan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari atas nama Bupati Manokwari. Permohonan tersebut diajukan atas dasar rekomendasi dari Yayasan Semi Metta Bahagia yang menaungi anak-anak dalam kondisi rentan.
Pengajuan permohonan perwalian ini didaftarkan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Proses persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan dokumen dan saksi, yang menghadirkan dua saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan satu saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, JPN Kejati Papua Barat yang diwakili oleh Ricki Parlin Jahyamanda, Arif Suhartono, dan Tulus Ardiansyah turut memfasilitasi kebutuhan saksi, termasuk antar jemput kendaraan, sebagai wujud pelayanan yang humanis.
Sidang putusan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan penetapan. Majelis hakim PN Manokwari memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan JPN dan menetapkan Suhartati, pembina Yayasan Semi Metta Bahagia, sebagai wali khusus bagi 13 anak tersebut, meliputi aspek pendidikan, pemeliharaan, dan pengasuhan hingga mereka dewasa.
Usai sidang, JPN Arif Suhartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan perwalian ini bertujuan untuk memastikan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Penetapan perwalian anak merupakan hal penting bagi kelangsungan hidup seorang anak, terutama bagi mereka yang belum memiliki wali sah secara hukum dan belum mampu mengurus diri sendiri,” ujar Arif.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum secara humanis, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian ekstra.
(Red)