Jawa Barat |detektiginvestigasigwi.com- Satresnarkoba polres cimahi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jumat 30/5/2025. Polisi berhasil manangkap satu pelaku, yang merupakan salah satu anggota ormas grib jaya PAC parongpong bandung barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polisi, Berhasil Tangkap Anggota "Grib Jaya", Yang Edarkan Narkotika, Jenis Sabu, Di Bandung Barat.

Kabid humas polda jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

“Pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 U-U RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Barang-bukti yang berhasil diamankan, iyalah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa seseorang berinisial “AG” sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum polres cimahi.

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba polres cimahi. Tiim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial “AG” dan di peroleh bahwa “AG” bertempat tinggal di sebuah kontrakan kampung kancah desa cihideung parongpong bandung barat”, ujarnya.

Pelaku di tangkap, pada selasa 13/5/2025 sekitar pukul.15.00.wib di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang-bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram satu.

buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong. Satu buah solasi, dan satu ponsel.

“Selanjutnya, dari hasil introgasi. Yang di kakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama baron (DPO). Untuk di edarkan kembali, dengan cara sistem tempel. Kemudian AG, mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut. Di sekitaran kota cimahi dan bandung barat,” ujarnya.

AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari baron.

Selain itu, dari ponselnya. Terdapat grup whatsapp grib jaya PAC parongpong. AG pun, mengakui bagian dari anggota ormas tersebut.

(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh & Div.Humas Polri)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh