BERAU – DetektifinvestigasiGWI.com | Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai kontroversi tajam. Dugaan kuat menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya proyek strategis ini belum sepenuhnya berstatus clean and clear, meskipun ratusan miliar rupiah dana APBD telah dikucurkan.
Fakta yang beredar menunjukkan bahwa hingga kini, status sertifikat lahan yang berada di Jalan Sultan Agung masih dalam proses penyelesaian. Artinya, belum ada kepemilikan sah secara hukum atas nama Pemerintah Daerah saat proses pengajuan dan pencairan anggaran dilakukan.
Dalam regulasi pengelolaan keuangan negara, hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Ketentuan clean and clear lahan diatur dalam berbagai regulasi penting:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Permendagri No. 19 dan 108 Tahun 2016
- Aturan teknis dari BPK dan LKPP
Tanpa status lahan yang sah, pengucuran dana dapat dinyatakan sebagai kelalaian administratif dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menanggapi persoalan ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, angkat bicara dengan pernyataan tegas.
“Saya mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap proyek RSUD Tanjung Redeb ini. Jangan sampai, setelah pensiun, pejabat yang terlibat malah harus berhadapan dengan hukum karena proyek bermasalah yang dilakukan di masa jabatannya,” ujar Prof. Sutan dalam pernyataannya dari Jakarta, Jumat (2/8/2025).
Lebih lanjut, Prof. Sutan meminta agar seluruh proses administrasi proyek RSUD dihentikan sementara hingga status hukum lahan benar-benar tuntas. Ia mengingatkan bahwa sejumlah kasus serupa di daerah lain telah menyeret pejabat ke meja hijau, meski mereka hanya menjalankan program daerah.
Kekhawatiran yang sama disampaikan masyarakat Berau. “Kalau memang lahan belum bersertifikat, lalu atas dasar apa anggaran disetujui dan dicairkan? Ini patut diusut. Jangan sampai publik yang dirugikan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Berau terkait kejelasan status lahan, serta dasar hukum penganggaran proyek RSUD yang disebut-sebut menelan anggaran ratusan miliar tersebut.
Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) akan terus memantau dan menggali fakta-fakta terbaru atas proyek ini. Ketegasan Gubernur, DPRD, serta aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek layanan publik ini tidak menjadi skandal anggaran di masa mendatang.
(Tim Investigasi | DetektifinvestigasiGWI.com)