KABUPATEN TANGERANG — detektifinvestigasigwi.com | royek betonisasi dan pembangunan jembatan penghubung yang berlokasi di Kampung Bayur RT 015/RW 005, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi sarana penunjang infrastruktur masyarakat itu justru diduga kuat tak bertuan, tanpa pengawasan, dan minim transparansi. Temuan ini mencuat pada Kamis sore (29/05/2025).
Kuat dugaan, proyek ini dijalankan tanpa mengikuti aturan dasar pelaksanaan kegiatan publik. Papan informasi proyek, yang seharusnya memuat rincian seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan durasi pekerjaan, tak ditemukan di lokasi. Padahal, kewajiban ini telah diatur dalam regulasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Proyek Siluman” Rawan Dikorupsi
Ketiadaan papan informasi memicu spekulasi tajam bahwa proyek ini adalah “proyek siluman” — istilah untuk proyek tak jelas asal-usulnya dan rawan disalahgunakan. Muncul dugaan proyek ini jadi ajang “bacakan” anggaran oleh oknum tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Minimnya pengawasan publik dan ketertutupan informasi membuka ruang besar bagi praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Alih-alih memberi manfaat jangka panjang, proyek ini justru dikhawatirkan tak sesuai spesifikasi dan berpotensi cepat rusak.
Pelaksana Diduga Intimidasi Wartawan
Di lokasi proyek, wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi justru mendapat perlakuan tak pantas dari seseorang berinisial HS, yang diduga sebagai pelaksana proyek. HS disebut mengintimidasi wartawan dengan ucapan arogan, bahkan menantang agar dilaporkan ke dinas terkait.
“Silakan laporkan saja ke dinas, saya tidak takut,” ujar HS dengan nada tinggi, seraya menyinggung pemberitaan proyek lain di Desa Sidoko yang pernah diberitakan media online.
Ironisnya, wartawan media tersebut telah melakukan konfirmasi sebelumnya, namun tidak mendapat respons dari HS. Ketika akhirnya bertemu langsung, HS justru bersikap arogan dan seolah-olah memusuhi media.
GWI Banten Kecam Intimidasi terhadap Wartawan
Merespons insiden tersebut, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan oknum pelaksana proyek yang mencoba mengintimidasi insan pers.
“Jika keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab. Bukan dengan mengintimidasi atau menantang wartawan,” tegas Syamsul.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tindakan intimidatif seperti ini mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Redaksi menegaskan, bahwa media hadir untuk mengawal kepentingan rakyat, terutama dalam penggunaan dana publik. Proyek tanpa transparansi bukan hanya mencurigakan, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara luas.