Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh resmi mengabulkan seluruh gugatan dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA, yang diajukan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Gugatan tersebut menyangkut Surat Keputusan Rektor Nomor 951 Tahun 2024 tentang pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan : 1. Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya ; 2. Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya ; 3. Menyatakan batal Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tertanggal 27 Desember 2024 ; 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut ; 5. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat sebagai Ketua Prodi SPI untuk masa jabatan 2023–2027 ; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp411.000,00.
Putusan ini menjadi momentum penting bagi penegakan tata kelola yang berkeadilan dalam lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Tim Kuasa hukum Penggugat, Zaid Al Adawi, SH, H A Muthallib Ibr, SE.,SH,.M.SI.,M.KN., CPM.,CPARB, dan Muhammad Nazar,.SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Terima kasih kepada PTUN Banda Aceh yang telah menerapkan hukum dengan adil dan benar. ujar tim Kuasa Hukum Dr Muslem MA.
Ia menilai, bahwa sudah waktunya ada evaluasi mendalam dari pihak kampus.
“Sudah sepantasnya Rektor introspeksi diri. Kalau memang ada kesalahan, akui, benahi, dan rangkul. Jangan kedepankan ego. Apalagi, yang digugat ini sahabat beliau sendiri. Merangkul lebih baik daripada menjadikan musuh,” ujarnya.
Zaid juga mengingatkan agar kepemimpinan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana internal kampus.
“Rektor itu orang baik dan cerdas. Mudah-mudahan ke depan beliau tidak dijadikan alat oleh bawahannya untuk saling menyikut satu sama lain. ujar nya.
Ia menegaskan bahwa substansi perkara bukan semata-mata soal jabatan.
“Ini bukan tentang jabatan. Kemenangan ini adalah bukti bahwa tindakan yang dilakukan Rektor dalam kasus ini telah keliru secara administratif dan hukum.”
Sementara itu, H A Muthalib, yang mengikuti proses sidang sejak awal, mengutip kembali pernyataan Rektor saat sidang perdana.
“Waktu itu Pak Rektor mengatakan ‘maaf-maaf nanti kalau sudah menang’. Hari ini kami sudah menang. Maka, kami harap beliau bisa legowo dan menjalankan putusan dengan bijaksana,
Pernyataan pak Rektor saat sidang Perdana di PTUN Banda Aceh diruang tunggu mendatangi Pak rektor untuk salam Salaman sebelum sidang dii mulai namun pak rektor mengatakan kepada tim kuasa Hukum ” salam nya nanti saja kalau sudah sidang ya ” ,
Dengan adanya putusan ini, posisi Ketua Program Studi SPI dipulihkan, segala yang menjadi dasar pemberhentian dan efek dari putusan tersebut untuk dipulihka, perkara ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia akademik untuk lebih menjunjung asas keadilan, transparansi, dan etika jabatan.
Kemenangan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum administrasi di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya dalam menjaga marwah jabatan akademik dari tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasar hukum.
Dr. Muslem, M.A., yang juga dikenal sebagai akademisi vokal dan penggerak integritas di kampus, menyampaikan rasa syukur atas putusan ini dan berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang mencederai nilai-nilai akademik dan keadilan.
(Pasukan Ghoib/Aan/Team YARA)