
Aceh-Subulussalam |detektifinvestigasigwi.com- Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa, oleh mantan kepala dosa (kades) alias geuchik kampong tualang kecamatan runding kota subulussalam provinsi aceh. Sempat juga pernah viral, namun. Sungguh sangat di sayangkan, kini kemudian hilang begitu saja. Tanpa ada tindak tanduk kejelasan secara supremasi hukum di nkri kita ini, bak pepatah mengatakan. “Kasus tersebut, bak di telan bumi saja”.
Kini, atas kejadian itu kembali. Telah menjadi sorotan masyarakat (menjadi sorotan secara publik, di daerah subulussalam). Kembali menguatkan, karena polemik ini belum juga menemukan titik terang dari pihak aparat penegak hukum (APH) alias dari pihak hukum kejaksaan negeri daerah subulussalam tersebut.
Sejumlah wartawan media lokal, mau pun sejumlah wartawan media online nasional yang tergabung. Juga telah mengetahui secara bersama-sama, dugaan kasus oknum kepala dosa tersebut. Kini, menyoroti dengan tajam. Mantan oknum kepala desa (kades) alias geuchik berinisial “Pulih Kombih”, yang diduga kembali. Bermasalah adanya dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), selama di masa dirinya kades itu menjabat.
“Antoni tinendung”, sebagai Ketua LSM SPA. Juga menilai, terdapatnya kejanggalan serius. Dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya terkait tunggakan pajak.
“Ada hal yang tidak wajar atas penggunaan dana desa selama ia menjabat. Salah satunya tunggakan pembayaran pajak yang ditaksir mencapai Rp.95.414.532 dan hingga kini belum disetor,” ungkapnya. “Anton Tinedung”, kepada media nasional mau pun lokal.
Dari pihak kepala inspektorat daerah kota subulussalam provinsi aceh itu, “Syarifuddin”. Saat di lakukan konfirmasi, oleh wartawan media lokal kota subulussalam tersebut, yang di sampaikan secara rilis berita untuk ungkapan di media online. Juga membenarkan, adanya tunggakan tersebut. Menurutnya, “mantan kades tualang itu. Memang sudah melakukan cicilan pembayaran pajak, namun belum tuntas”. Imbuhnya, wartawan media itu. Kepada wartawan media online ini, hal juga senada. Apa yang telah di sampaikan oleh “Irwan Faisal, SH”. Kepala pihak dari dinas pemberdayaan masyarakat dan kampong (DPMK) subulussalam, dengan tegasnya iya menyampaikan “masih terdapat tunggakan serta temuan LHP BPK terkait kasus tersebut”. Tuturnya, dengan singkat
Menurutnya Irwan itu kembali, temuan tersebut. Merujuk pada tindak lanjut LHP, dari pihak kantor dinas inspektorat subulussalam. Yang seharusnya, dapat di selesaikan selama dalam jangka waktu enam puluh (60) hari. Sesuai pada pasal 20 undang-undang (U-U) nomor 15 tahun 2004, dan permendagri nomor 133 tahun 2018. Di sertakan juga pada pasal 22 ayat (1), namun. Hingga kini, kewajiban itu belum juga di lunasi.
Dugaan pula, di iringi perilaku penipuan. Terhadap pihak rekanan (kontraktor). Tak hanya persoalan pajak saja, mantan kades tualang tersebut. Juga dugaan melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor bernama “sukardi”, warga kampong sibuasan kecamatan runding kota subulussalam provinsi aceh.
“Sukardi” juga, sempat mengaku. Kepada pihak wartawan media lokal kota subulussalam, di minta mengerjakan proyek pembangunan badan jalan dan seteking makam. Di gunakan dari dana desa pada tahun anggaran 2019 lalu. Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran senilai mencapai Rp.24 juta rupiah itu. Yang di janjikan “Pulih Kombih”, juga tak kunjung di berikan. Setiap saya menagih, kades itu. Selalu ada saja alasannya, dengan dalih ulasannya “anggaran belum cair”. Namun itu kembali, sampai sekarang tidak ada pembayaran kepada pihak rekanan kontraktor itu sendiri”, keluhnya sukardi.
Dari sisi lainnya lagi, dengan adanya respon dari pihak aparat penegak hukum (APH) daerah subulussalam itu. Kasus tersebut, dugaan korupsi ini. Juga mendapat perhatian besar oleh aparat atau pihak unit tindak pidana korupsi (tipikor) polres subulussalam, pihaknya juga. Terdengar mengatakan serta pula membenarkan, “bahwa laporan masyarakat. Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa kampong talang, masih dalam proses penyelidikan”. Cetusnya, APH daerah subulussalam tersebut.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Pulih Kombih terkait tuduhan penipuan dan tunggakan pajak, yang bersangkutan justru memblokir kontak WhatsApp wartawan.
Harapan masyarakat dan sejumlah warga, melalui perwakilan tokoh LSM SPA masyarakat. Mendesak kembali, pihak aparat penegak hukum. Untuk segera menuntaskan kasus ini, agar status hukum dapat jelas di hadapan publik dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap, pihak aparat penegak hukum. Untuk segera bertindak tegas, dalam melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai kasus ini, berlarut-larut begitu saja. Sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja hukum di daerah subulussalam”, tegas pungkasnya. Oleh pihak ketua LSM suara putra aceh (spa) subulussalam.
(Jihandak Belang/Team Sus Subulussalam-Aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh